Trump Mau Tarik Tarif Tambahan Impor Buat RI, Pemerintah Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah mengusulkan tarif tambahan hingga 12,5% untuk impor dari 60 negara karena kegagalan mereka melarang barang-barang yang diproduksi dengan skema kerja paksa. Beberapa negara terdampak dari kebijakan ini a.l. China, Uni Eropa, Jepang dan termasuk Indonesia.
Keputusan tersebut, yang dibuat berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, menemukan bahwa semua 60 negara telah gagal untuk memberlakukan atau secara efektif menegakkan larangan impor yang terkait dengan kerja paksa, menciptakan apa yang disebutnya sebagai "persaingan yang tidak adil" bagi pekerja Amerika.
USTR telah mengusulkan tarif bea masuk 10% untuk negara-negara yang telah menerapkan larangan penuh atau sebagian terhadap perdagangan kerja paksa, dan 12,5% untuk semua negara lainnya. Indonesia berisiko terkena tambahan tarif 10%.
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian adalah Haryo Limanseto menegaskan pemerintah Indonesia masih mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Menurutnya, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," ujar Haryo, dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (4/6/2026).
Haryo menambahkan berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat.
"Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," tegasnya.
Pengumuman ini disampaikan menjelang berakhirnya tarif sementara 10% yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump, yang terbit persis di hari MA membatalkan sebagian tarif Trump. Tarif yang dibatalkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Pada Senin, USTR telah mengusulkan bea masuk 25% untuk banyak barang Brasil sebagai hasil dari investigasi Pasal 301 terhadap praktik perdagangan digital dan tarif preferensial negara tersebut. Ke depan, USTR juga diperkirakan akan segera mengungkap temuan dari penyelidikan besar lainnya berdasarkan Pasal 301 lain, mengenai penumpukan kapasitas industri berlebih di 16 mitra dagang, termasuk China.
Dalam temuan kerja paksa, USTR mengatakan akan mengecualikan sejumlah produk dari tarif, termasuk energi, logam tanah jarang dan logam tertentu lainnya, daging sapi, kopi, buah-buahan dan sayuran tertentu, farmasi, bahan kimia organik, dan suku cadang pesawat terbang. USTR mengatakan akan menerima komentar publik tentang tarif yang diusulkan dan upaya perbaikan lainnya hingga 6 Juli, dengan sidang publik dijadwalkan pada 7 Juli.
(haa/haa) Add
source on Google