Singapura Terancam Dihukum AS, Kini Sedang Diselidiki
Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura kini sedang diselidiki Amerika Serikat (AS). Penyelidikan perdagangan sedang diluncurkan negeri Paman Sam ke tetangga RI tersebut.
Hal ini terkait dugaan kelebihan kapasitas struktural di sektor manufaktur dan efektivitas langkah-langkah Singapura untuk mencegah impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa. Penyelidikan di AS dipimpin Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR).
"Singapura telah menyatakan kepada Amerika Serikat bahwa pihaknya tidak membenarkan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasokan dan memiliki kerangka kerja komprehensif untuk menegakkan hukum terhadap praktik ilegal tersebut di dalam wilayahnya, sebagai tanggapan terhadap dua penyelidikan perdagangan AS," muat laman setempat, Channel News Asia (CNA), dikutip Kamis (16/4/2026).
"Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) menyoroti kekuatan dan keseimbangan hubungan ekonomi Singapura dengan Washington... AS telah menikmati surplus perdagangan yang konsisten dengan Singapura selama lebih dari 20 tahun," tambah laman itu.
Perlu diketahui, Singapura termasuk di antara 60 negara, yang disebutkan dalam penyelidikan USTR selain Australia, Jepang, Korea Selatan (Korsel), Indonesia, dan Inggris. MTI sendiri mengatakan Singapura mengambil "sikap tegas" terhadap kerja paksa dan memiliki kerangka hukum serta penegakan hukum yang komprehensif untuk mengatasi praktik tersebut di dalam negeri.
"Kerja paksa dikriminalisasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Pidana, sementara Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia mendefinisikannya sebagai bentuk eksploitasi dan memberikan hukuman terhadap para pelanggar," muat laman itu lagi.
Singapura juga mengklaim lembaga pemerintah terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja (MOM), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Singapura bersikap aktif menyelidiki pengaduan yang menuduh adanya pelanggaran hukum domestik. Pekerja juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran telepon MOM, organisasi non-pemerintah, atau kepada polisi.
"Singapura juga menekankan model tripartitnya, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sebagai pilar utama perlindungan tenaga kerja. Kerangka kerja ini memastikan bahwa pekerja diberi tahu tentang hak-hak mereka, pengusaha bertanggung jawab, dan standar tenaga kerja ditegakkan," kata MTI.
Mengutip Biro Analisis Ekonomi AS, sebuah lembaga di bawah Departemen Perdagangan AS, Amerika memiliki surplus perdagangan barang sebesar US$1,9 miliar. AS juga surplus perdagangan jasa sebesar US$25,1 miliar dengan Singapura pada tahun 2024.
Di 2025, baik surplus perdagangan barang maupun jasa AS dengan Singapura juga tumbuh. Masing-masing menjadi US$3,6 miliar dan US$29,6 miliar.
Selain itu, data dari Biro Sensus AS menunjukkan bahwa AS mencatatkan surplus perdagangan dengan Singapura pada tahun 2024 di dua dari tiga sektor yang disorot dalam Pemberitahuan Inisiasi Bagian 301 USTR, yang merupakan pengumuman resmi tentang penyelidikan. Yakni semikonduktor dan peralatan listrik serta farmasi.
Pada tahun 2024, AS mencatatkan surplus perdagangan dengan Singapura dalam semikonduktor dan peralatan listrik sebesar US$1,8 miliar dan petrokimia sebesar US$463 juta. Surplus perdagangan untuk sektor-sektor ini tumbuh masing-masing tumbug pada tahun 2025 menjadi US$3,8 miliar dan US$547 juta.
Dalam hal farmasi, AS mencatatkan defisit perdagangan terhadap Singapura pada tahun 2024 sebesar US$17,7 miliar. Defisit perdagangan AS dengan Singapura untuk produk farmasi menyusut pada tahun 2025 menjadi US$12,9 miliar.
"Sebagai bukti kepatuhan Republik Singapura terhadap praktik perdagangan yang adil, MTI menyatakan bahwa Singapura selama seluruh periode hubungan perdagangannya dengan AS hanya sekali disebut sebagai pihak tergugat dalam investigasi anti-dumping AS, yaitu pada tahun 2019," muat laman Singapura lain, The Strait Times, masih merujuk MTI.
"Tidak adanya investigasi dan penetapan bea anti-dumping/bea countervailing yang berulang atau berganda terhadap Singapura menunjukkan bahwa produksi industri Singapura secara umum selaras dengan permintaan pasar dan norma perdagangan internasional yang sehat," pernyataan MTIÂ lagi.
(sef/sef) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]