BUMN Danantara DSI Mulai Ekspor Sawit-Batu Bara 1 September 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyiapkan aturan teknis untuk operasional kegiatan ekspor BUMN Khusus Ekspor bentukan Presiden Prabowo Subianto, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia alias PT DSI.
Aturan teknis itu akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
"Ya otomatis (ada permendag baru)," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso seusai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Mendag memastikan, peraturan itu akan rampung per hari ini, atau paling lambat besok. Sebab, ketentuan teknis operasional PT DSI kata dia sudah harus segera diselesaikan.
"Hari ini harus selesai paling lambat besok tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," kata Budi Santoso.
Dalam rancangan Permendag yang dibahas di kantor Kemenko Perekonomian, ketentuan di dalamnya akan berisi tentang pendefinisian BUMN Ekspor, pengaturan ekspor kelapa sawit yang merupakan komoditas sumber daya alam strategis, serta ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh Eksportir berupa BUMN Ekspor.
Lalu, juga ada ketentuan transisi yang dijadwalkan pada 1 Juni-31 Agustus 2026, berikut ini rinciannya:
a. Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026;
b. Persetujuan Ekspor yang diajukan oleh pelaku usaha antara 1 Juni - 31 Agustus 2026 diterbitkan dengan masa berlaku paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026;
c. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.
- Menggunakan Persetujuan Ekspor milik pelaku usaha;
- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan
- Pada PEB, pelaku usaha tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir.
d. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor untuk dapat diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.
Adapula ketentuan terkait dengan mulainya aktivitas ekspor PT DSI mulai 1 September 2026. Berikut ini rinciannya:
a. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
b. BUMN Ekspor harus memiliki Persetujuan Ekspor dengan syarat Hak Ekspor;
c. Hak Ekspor BUMN Ekspor didapat dari hasil DMO atau hasil pengalihan Hak Ekspor pelaku usaha yang melakukan DMO.
Peraturan ini nantinya akan mencabut Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]