Purbaya Tetapkan Ketentuan Baru Restitusi Lebih Bayar Pajak Rokok
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan baru terkait dengan tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026.
Dalam PMK yang berlaku sejak 12 Mei 2026 itu, tarif pajak rokok termasuk rokok elektrik dan jenis rokok lainnya ini masih ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok, sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya dalam PMK 143/2023.
"Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok," dikutip dari PMK 26/2026.
Purbaya juga masih menetapkan secara rinci alokasi penggunaan pajak rokok untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya itu seperti untuk pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan, serta penegakan hukum yang diantaranya berupa sosialisasi ketentuan di bidang cukasi hasil tembakau maupun operasi pemberantasan rokok ilegal.
Dalam Pasal 4 PMK itu disebutkan, Pemerintah Daerah mengalokasikan penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota paling sedikit sebesar 50% untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum; dan selebihnya untuk yang tidak ditentukan penggunaannya.
Alokasi penerimaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum terdiri atas kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan dengan alokasi sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen dengan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota; dan pelayanan kesehatan lainnya paling sedikit sebesar 7,5% serta penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah paling banyak sebesar 5%.
Namun, yang berbeda dalam ketentuan terbaru ini Purbaya menghapus ketentuan pemberian sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban alokasi pendanaan kewajiban yang telah ditetapkan penggunaannya, walaupun penetapan kewajiban pemotongannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Dalam PMK sebelumnya, seperti di Pasal 28, sanksi pemotongan pajak rokok ditetapkan sebesar 37,5% atau lebih bila anggaran atau realisasi kontribusi jaminan kesehatan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten atau kota tidak dilakukan pemotongan pajak rokok maupun menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan pemotongan.
Sedangkan dalam Pasal 30 PMK 26/2026, hanya disebutkan bila pemda provinsi atau kabupaten dan kota tidak melaksanakan kewajiban dukungan program jaminan kesehatan, akan langsung dikenai pemotongan pajak rokok sebesar selisih kurang atas kewajiban kontribusi Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan yang juga masih sebesar 37,5%.
"Hasil pemotongan penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan," sebagaimana tertera dalam PMK 26/2026.
Perbedaan ketentuan juga terlihat dalam ketentuan pengembalian atau restitusi kelebihan pembayaran pajak rokok. Sebelumnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok dihitung berdasarkan kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan; pengembalian Cukai Rokok; atau Pajak Rokok yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Rokok yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
Sedangkan dalam peraturan terbaru, pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok akan dilakukan bila disebabkan adanya kesalahan penghitungan; pembayaran Pajak Rokok atas objek yang seharusnya bukan merupakan objek Pajak Rokok; pembayaran Pajak Rokok yang seharusnya tidak terutang; dan/atau adanya pengembalian Cukai Rokok.
Pengembalian ini tak lagi disebutkan dalam bentuk tunai sebagaimana sebelumnya, melainkan sebatas dalam bentuk skema restitusi kepada wajib pajak rokok.
Lalu, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok ditetapkan Purbaya harus disampaikan paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok yang disampaikan pemerintah kepada wajib pajak rokok selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok.
"Dalam hal Wajib Pajak Rokok menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dianggap tidak disampaikan dan kelebihan pembayaran Pajak Rokok tidak dapat dimintakan kembali," dikutip dari PMK 26/2026.
(arj/arj) Add
source on Google