MARKET DATA

Purbaya Kipas-Kipas! Setoran Cukai Rokok Elektrik Melesat di Maret

mae,  CNBC Indonesia
14 April 2026 10:50
Setoran Cukai Rokok Elektrik Ngebut
Foto: Infografis/Setoran Cukai Rokok Elektrik Ngebut/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan negara dari cukai rokok elektrik atau Rokok Elektrik (REL) melonjak pada Maret 2026.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan cukai REL pada Maret 2026 mencapai Rp 0,29 triliun. Angka ini melonjak 11,5% dibandingkan pada Februari 2026.

Penerimaan ini juga melonjak 20,8% dibandingkan Maret 2025.

Secara keseluruhan pada Januari-Maret 2026 atau kuartal I-2026, penerimaan negara dari cukai REL mencapai 0,92% atau melesat 19,5%. Lonjakan penerimaan cukai ini menjadi kabar gembira bagi pemerintah, terutama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penerimaan datang dari kelompok cair sistem terbuka, cair sistem tertutup dan padat.

Sebagai catatan, sejak 1 Januari 2024, rokok elektrik resmi dikenakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus pajak rokok (piggyback taxes), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Produk ini berbasis cairan, padatan, atau bentuk lain yang dipanaskan menggunakan perangkat elektrik, berbeda dari rokok konvensional yang dibakar.


(mae/mae)



Most Popular