MARKET DATA

Purbaya Happy Kas Negara Bertambah, Setoran Cukai Rokok Elektrik Naik

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
15 April 2026 08:25
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat tiba di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat tiba di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

‎Jakarta, CNBC Indonesia - Pertumbuhan penerimaan negara dari cukai rokok elektrik (REL) melonjak hingga dua digit pada Maret 2026.

‎

‎Lonjakan penerimaan cukai ini menjadi kabar gembira bagi pemerintah, terutama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

‎

‎Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan cukai REL pada Maret 2026 mencapai Rp0,29 triliun. Jumlah tersebut melesat 11,5% dibandingkan pada Februari 2026.

‎

‎Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Maret 2025 sebesar Rp0,24 triliun, penerimaan dari cukai rokok elektrik melonjak 20,8%.

‎

Kemudian, ‎jika dihitung secara keseluruhan pada Januari-Maret 2026 atau kuartal I-2026, penerimaan negara dari cukai REL mencapai Rp0,92 triliun dibandingkan periode yang sama sebelumnya Rp0,77 triliun atau melesat 19,5%.

‎

‎Penerimaan datang dari kelompok cair sistem terbuka, cair sistem tertutup dan padat.

‎

‎Sebagai catatan, sejak 1 Januari 2024, rokok elektrik resmi dikenakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus pajak rokok (piggyback taxes), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektronik dan Pengolahan Tembakau Lainnya.

‎

‎Produk ini berbasis cairan, padatan, atau bentuk lain yang dipanaskan menggunakan perangkat elektrik, berbeda dari rokok konvensional yang dibakar.

(mae/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Rokok Pede 2026 RI Ngebul, Pesanan Pita Cukai Makin Banyak


Most Popular
Features