Industri Rokok Warning Purbaya Soal Tambah Layer Cukai "Rokok Ilegal"
Jakarta, CNBC Indonesia - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) kini menyoroti wacana pemerintah yang tengah berencana menambah lapisan atau layer dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), khususnya yang ditujukan untuk menarik pelaku rokok ilegal ke sektor legal.
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan wacana yang diinisiasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu perlu dikaji secara mendalam dan dirumuskan secara hati-hati supaya tidak menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan penyerapan tenaga kerja.
"Terkait dengan kebijakan untuk menambah layer, juga harus dipikirkan dengan hati-hati simulasinya seperti apa. Jangan malah jadi kontraproduktif, apalagi ini pertimbangannya juga luas ke mana-mana," kata Benny dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Menurut Benny penambahan layer berpotensi mendorong pergeseran konsumsi alias downtrading rokok, tergantung pada level tarif yang diterapkan. Terlebih, beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran konsumsi rokok ke rokok dengan harga murah yang membuat produksi industri turun.
Menurut catatan Gaprindo, sepanjang tahun lalu, produksi hasil tembakau nasional tercatat mengalami penurunan sekitar 3% secara tahunan (year-on-year), yang turut berdampak terhadap penerimaan cukai yang mayoritas disumbang oleh CHT. Setoran cukai sepanjang 2025 hanya senilai Rp 221,7 triliun atau turun 2,1% dibanding 2024 yang sebesar Rp 226,4 triliun.
Oleh sebab itu, Benny menekankan, jika layer baru terlalu murah, justru dapat mendorong peralihan dari produk yang lebih tinggi. Sebaliknya, jika terlalu tinggi, tidak akan efektif menarik pelaku ilegal untuk masuk ke jalur legal.
"Bisa terjadi downtrading, apalagi kalau layernya cukup murah. Kalau layernya cukup tinggi, ya itu juga tidak mendorong ke legal," katanya.
Menurutnya, pemerintah sudah baik memfokuskan kebijakan CHT 2026 pada penguatan kepatuhan dan penindakan rokok ilegal tanpa menaikkan tarif cukai. Sepanjang tahun lalu, tercatat sebanyak 1,4 miliar batang rokok ilegal berhasil ditindak, meningkat 77,3 persen dibandingkan 2024.
Namun, bila menambah layer baru, ia menganggap sangat penting kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan struktural ke depan, serta perlunya pelibatan industri secara aktif agar kebijakan cukai tidak hanya berpihak pada penerimaan, tetapi juga menjaga keadilan terhadap seluruh pelaku industri, keberlanjutan sektor dan efektivitas pemberantasan rokok ilegal.
Terlepas dari itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, aturan soal layer atau lapisan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT) ini belum sampai tahap keputusan jenis dan besaran tarif cukai.
"Belum diputusin. Tapi kira-kira akan memberi ruang pada rokok-rokok ilegal untuk masuk ke situ. Nanti begitu ada cukai, mereka masih main juga, kita kan tahu pusat-pusat industri di mana, saya akan tutup," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).
Purbaya pun menjelaskan bahwa rancangan terkait penerapan lapisan tarif cukai baru masih dalam pembahasan internal dengan Kementerian Keuangan. Rencananya, penetapan lapisan tarif CHT akan dikeluarkan pekan ini. Dia mengaku pihaknya masih mendiskusikan mengenai besaran tarifnya.
"Belum masih didiskusikan. Tapi minggu ini mau dikeluarkan itu layer baru cukai rokok. Kan saya diskusi dalam internal," kata Purbaya.
Untuk implementasi penerapan lapisan tarif cukai terbaru, Purbaya menjelaskan akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu. "Minggu ini diputuskan. Nanti kan kalau nggak salah harus diskusi lagi dengan DPR Itu yang agak lama saya diskusi dalam internal," ujarnya.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]