Bappenas Rancang Penerapan Windfall Tax Berlaku pada 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas telah menetapkan deretan kebijakan perpajakan yang akan berlaku pada 2027, untuk mengejar rasio penerimaan negara sebesar 11,82%-12,40% PDB.
Rasio penerimaan negara pada 2027 itu terdiri dari target Penerimaan Perpajakan sebesar 10,02%-10,50% PDB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar 1,80%-1,89% PDB.
Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, terungkap bahwa upaya untuk mengejar target rasio itu ditempuh melalui modernisasi administrasi perpajakan dan PNBP, integrasi basis data didukung oleh digitalisasi untuk mencegah kebocoran dan menangkap seluruh aktivitas ekonomi (termasuk sektor informal).
Termasuk kebijakan di dalamnya ialah penerapan windfall tax alias pajak atas 'durian runtuh' keuntungan industri tertentu.
"Penguatan pengawasan, simplifikasi regulasi untuk mengurangi informalitas, penerapan windfall tax secara terukur dan terarah, serta penguatan sinergi pusat dan daerah," dikutip dari dokumen RKP 2027, Jumat (8/5/2026).
Secara terperinci, Kebijakan pajak difokuskan pada perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk tenaga kerja informal; hingga penguatan layanan Coretax Administration System berbasis data analytics untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, baik dalam pelaporan maupun pembayaran.
Lalu, pengawasan berbasis teknologi informasi dan joint program antarinstansi untuk mengurangi underreporting; optimalisasi penerimaan dari sektor baru dan prioritas, termasuk ekonomi digital, hilirisasi SDA, dan aktivitas ekonomi program prioritas pemerintah; serta penajaman insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur untuk mendorong investasi, sektor prioritas, dan nilai tambah perekonomian.
Adapula yang dalam bentuk perbaikan manajemen restitusi perpajakan; serta penerapan skema windfall tax secara terukur dan terarah bagi pelaku usaha yang menikmati keuntungan signifikan dari kenaikan harga komoditas.
Di bidang kepabeanan dan cukai, kebijakan diarahkan pada penguatan Customs Excise Information System and Automation (CEISA) serta penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dan praktik underreporting untuk meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara.
Dari sisi PNBP, kebijakan difokuskan pada optimalisasi penerimaan dengan tetap menjaga kualitas layanan publik dan keberlanjutan SDA. Arah kebijakan mencakup perbaikan tata kelola pendapatan SDA, khususnya migas. Selanjutnya, penguatan pengawasan dan optimalisasi royalti SDA melalui peningkatan akurasi pencatatan, pelaporan, dan pengawasan produksi.
Optimalisasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) juga menjadi strategi; diiringi dengan peningkatan potensi PNBP sektor kehutanan, perikanan, dan panas bumi dengan memperhatikan keberlanjutan.
Selain itu, inovasi layanan dan digitalisasi pada K/L pengelola PNBP untuk transparansi dan akuntabilitas juga dilakukan; optimalisasi pemanfaatan aset/barang milik negara; serta integrasi dan penguatan peran Badan Layanan Umum (BLU) untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan sinergi antarinstansi pemerintah.
Kebijakan perpajakan juga diarahkan dengan penguatan kapasitas fiskal daerah dilakukan melalui peningkatan pendapatan daerah atau local taxing power, mencakup percepatan dan perluasan digitalisasi sistem perpajakan daerah.
Selanjutnya, pengembangan potensi ekonomi dan daya saing daerah; serta pertukaran dan integrasi data antara instansi pusat dan daerah.
"Insentif pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi, mendorong sektor prioritas dan unggulan daerah, serta memperkuat kontribusi daerah terhadap pertumbuhan nasional," sebagaimana tertera dalam dokumen RKP.
(arj/arj) Add
source on Google