Harga Melambung, Pengusaha Batu Bara CS Bakal Kena Windfall Tax!
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk mulai menerapkan skema windfall tax, di tengah besarnya potensi kenaikan harga sejumlah komoditas ekspor andalan Indonesia di pasar dunia efek perang Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel di kawasan Timur Tengah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, perang itu tidak hanya mendorong kenaikan harga minyak mentah dunia yang menjadi salah satu komoditas impor utama Indonesia. Melainkan, juga komoditas ekspor utama RI, seperti harga minyak mentah kelapa sawit (CPO), nikel, batu bara, alumunium, tembaga, emas, kopi, hingga karet.
"Tentunya kita bisa menyiapkan pemerintah untuk skema windfall tax," kata Misbakhun dalam program dalam Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2026)
Misbakhun mengatakan, skema windfall tax yang diterapkan untuk memajaki durian runtuh profit eksportir komoditas itu penting sebagai penopang penerimaan negara dari sisi pajak.
Terutama karena kebutuhan penerimaan negara saat ini makin tinggi untuk mengompensasi tekanan belanja negara dari sisi subsidi energi, karena BBM bersubsidi seperti Pertalite pemerintah tetapkan tidak naik meski harga minyak mentah dunia tengah melambung demi menjaga daya beli masyarakat.
"Tentunya ini kan harus dibicarakan bersama dengan asosiasi pengusahanya, secara sektoral, secara sebagian bahwa pada tingkat harga tertentu yang kapan disebut Windfall dan kapan kemudian dikenakan berapa persen. Ini juga menimbulkan potensi di luar yang normal," tutur Misbakhun.
Melalui skema kebijakan windfall tax, Kementerian Keuangan kata dia nantinya memiliki ruang untuk menjaga defisit APBN tetap dalam batas aman UU Keuangan Negara, yakni 3% dari produk domestik bruto (PDB). Ia mengatakan, defisit APBN hanya akan bergerak naik 0,2% poin, dari target 2,68% sepanjang tahun ini menjadi 2,88%.
"Nah ini tentunya akan memberikan penguatan-penguatan kepada penerimaan negara yang bisa meng-offset kenaikan dampak kenaikan BBM, kemudian kita tutupi dari penerimaan dari sektor yang mengalami lonjakan harga yang biasa kita sebut dengan windfall tadi," papar Misbakhun.
"Nah kalau kita bisa mengexercise ini dengan baik, saya yakin akan APBN kita mempunyai daya tahan yang lebih kuat dan tidak ada perlu kekhawatiran yang berlebihan bahwa kita akan mengharapi tekanan," tegasnya.
Penting dicatat, windfall tax bukanlah istilah baru dalam dunia perpajakan. Berdasarkan artikel di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bertajuk "Windfall Tax: Dampaknya terhadap Industri Batu Bara", windfall tax merupakan bentuk pajak khusus yang dikenakan pada pendapatan yang tak terduga atau di luar perkiraan yang diperoleh oleh suatu industri atau perusahaan tertentu.
Penerapan pajak ini bertujuan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan yang diperoleh dari perubahan harga komoditas atau situasi pasar yang menguntungkan secara tiba-tiba. Dengan mengenakan pajak pada keuntungan yang tak terduga ini, pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan pembangunan, infrastruktur, atau untuk program sosial.
(arj/mij) [Gambas:Video CNBC]