Begini Cara Komisi XI DPR Kawal Defisit APBN 2026 Tak Tembus 3%
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR memastikan akan terus mengawal pengelolaan fiskal pemerintah supaya defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak tembus 3% PDB, sesuai dengan batasan yang tertera dalam UU Keuangan Negara.
Untuk itu, sejumlah skema kebijakan yang diperlukan pemerintah telah siap didukung oleh parlemen untuk menjaga defisit hanya naik sedikit di atas target 2,68% pada tahun ini, yakni sekitar 2,88% sampai dengan 2,9%.
Dukungan itu di antaranya seperti melalui penerbitan undang-undang baru untuk mengamankan defisit fiskal tak tembus 3%, seperti UU yang mendukung kebijakan setop restitusi hingga pungutan windfall tax.
"Enggak akan (3% PDB). Saya yakin masih belum. Pemerintah belum pada opsi untuk melebarkan, melebihi di angka 3%," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam program Sqwak Box CNBC Indonesia, Rabu (8/4/2026).
"Karena perintahnya Bapak Presiden kepada Menteri Keuangan yang disampaikan kepada DPR itu menyatakan bahwa defisit dijaga di 3%, dan 3% itu angkanya bisa 2,88%, bisa 2,9%," tegasnya.
Misbakhun menjelaskan, kebijakan pemerintah yang bisa didukung DPR itu misalnya memperketat kebijakan restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak yang ditagihkan wajib pajak badan ke negara.
Dalam situasi yang berpotensi mendorong krisis global, seperti yang terjadi saat ini akibat gejolak harga energi dunia yang dipicu peperangan di Timur Tengah, Ia mengatakan, kebijakan restitusi bisa disetop sementara, untuk mendukung daya tahan fiskal pemerintah.
Kita bisa mendapatkan penerimaan sampai Rp 500 triliun hanya dari menahan restitusi. Atau kalau perlu kita kesampaikan, restitusi tidak kita bayarkan," kata Misbakhun dalam program Sqwak Box CNBC Indonesia, RAbu (8/4/2026).
Misbakhun memastikan, DPR bahkan bisa menggunakan berbagai instrumen regulasi untuk mendukung kebijakan penghentian sementara restitusi, terutama melalui penetapan undang-undang. Di level teknis, dukungan politik juga bisa diberikan oleh DPR bila harus terbit peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan penyetopan restitusi.
"Kalau bantalannya itu undang-undang, kita bisa melakukan lewat undang-undang. Kalau bantalannya itu adalah peraturan di tingkat menteri, kita bisa bikin peraturan menteri yang berbeda," ucap Misbakhun.
Ia pun mengklaim pengusaha pada dasarnya bersedia untuk menunda pengembalian kelebihan bayar pajak. Sebab, tujuannya untuk menjaga iklim pertumbuhan ekonomi semata.
"Tentunya harus dibicarakan. Kepada seluruh stakeholder-nya, kepada pengusahanya. Karena apa? Pada situasi yang seperti ini kebersamaan, kegotong royongan, dan saling memahami situasi ini sebagai solidaritas nasional, itu sangat penting," ungkap Misbakhun.
"Pengusaha tentunya tidak akan memikirkan dirinya sendiri sepanjang mereka bisa bayar karyawan, bisa membayar pajak, bisa mendapatkan keuntungan, dan kemudian men-sustainability bisnis mereka. Saya yakin mereka juga tidak akan keberatan berkontribusi untuk bangsa dan negara," paparnya.
Selain itu, Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk mulai menerapkan skema windfall tax, di tengah besarnya potensi kenaikan harga sejumlah komoditas ekspor andalan Indonesia di pasar dunia efek perang Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel di kawasan Timur Tengah.
Misbakhun mengatakan, perang itu tidak hanya mendorong kenaikan harga minyak mentah dunia yang menjadi salah satu komoditas impor utama Indonesia. Melainkan, juga komoditas ekspor utama RI, seperti harga minyak mentah kelapa sawit (CPO), nikel, batu bara, alumunium, tembaga, emas, kopi, hingga karet.
"Tentunya kita bisa menyiapkan pemerintah untuk skema windfall tax," kata Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, skema windfall tax yang diterapkan untuk memajaki durian runtuh profit eksportir komoditas itu penting sebagai penopang penerimaan negara dari sisi pajak.
Terutama karena kebutuhan penerimaan negara saat ini makin tinggi untuk mengompensasi tekanan belanja negara dari sisi subsidi energi, karena BBM bersubsidi seperti Pertalite pemerintah tetapkan tidak naik meski harga minyak mentah dunia tengah melambung demi menjaga daya beli masyarakat.
"Tentunya ini kan harus dibicarakan bersama dengan asosiasi pengusahanya, secara sektoral, secara sebagian bahwa pada tingkat harga tertentu yang kapan disebut Windfall dan kapan kemudian dikenakan berapa persen. Ini juga menimbulkan potensi di luar yang normal," tutur Misbakhun.
Melalui skema kebijakan windfall tax, Kementerian Keuangan kata dia nantinya memiliki ruang untuk menjaga defisit APBN tetap dalam batas aman UU Keuangan Negara, yakni 3% dari produk domestik bruto (PDB). Ia mengatakan, defisit APBN hanya akan bergerak naik 0,2% poin, dari target 2,68% sepanjang tahun ini menjadi 2,88%.
"Nah ini tentunya akan memberikan penguatan-penguatan kepada penerimaan negara yang bisa meng-offset kenaikan dampak kenaikan BBM, kemudian kita tutupi dari penerimaan dari sektor yang mengalami lonjakan harga yang biasa kita sebut dengan windfall tadi," papar Misbakhun.
"Nah kalau kita bisa mengexercise ini dengan baik, saya yakin akan APBN kita mempunyai daya tahan yang lebih kuat dan tidak ada perlu kekhawatiran yang berlebihan bahwa kita akan mengharapi tekanan," tegasnya.
Penting dicatat, windfall tax bukanlah istilah baru dalam dunia perpajakan. Berdasarkan artikel di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bertajuk "Windfall Tax: Dampaknya terhadap Industri Batu Bara", windfall tax merupakan bentuk pajak khusus yang dikenakan pada pendapatan yang tak terduga atau di luar perkiraan yang diperoleh oleh suatu industri atau perusahaan tertentu.
Penerapan pajak ini bertujuan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan yang diperoleh dari perubahan harga komoditas atau situasi pasar yang menguntungkan secara tiba-tiba. Dengan mengenakan pajak pada keuntungan yang tak terduga ini, pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan pembangunan, infrastruktur, atau untuk program sosial.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah memang akan menaikkan target defisit Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari semula 2,68% menjadi 2,9% pada tahun ini.
Purbaya menuturkan pihaknya telah melakukan exercise atau kalkulasi atas defisit APBN tahun ini. Nantinya, perubahan ini akan dimuat dalam laporan semester (lapsem) dan dilaporkan ke DPR RI.
"Jadi kalau di atas 10% gak apa-apa kan..lapsem aja," ujar Purbaya, saat makan siang bersama media di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (7/4/2026).
(arj/mij) [Gambas:Video CNBC]