MARKET DATA

Bahlil Rilis Aturan Baru Tukin PNS Kementerian ESDM

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
07 May 2026 14:15
Gedung Kementerian ESDM. (Dok. ESDM)
Foto: Gedung Kementerian ESDM. (Dok. ESDM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan aturan baru terkait pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM. Beleid anyar ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga pegawai lainnya yang bekerja penuh di lingkungan kementerian.

"Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja selain diberikan kepada pegawai juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri. Adapun tunjangan kinerja bagi Menteri diberikan sebesar 150% dan Wakil Menteri diberikan sebesar 135% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian.

Selain mengatur pemberian tukin, beleid anyar tersebut juga mengatur mekanisme pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, hingga tingkat kehadiran.

Dalam Pasal 15 disebutkan, pegawai pada unit organisasi yang mendapatkan kategori "istimewa" atau "baik" tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. Namun, bagi unit organisasi dengan kategori "butuh perbaikan" dikenakan pemotongan sebesar 10% dari bobot capaian kinerja organisasi.

Sementara pegawai pada unit organisasi dengan kategori "kurang" dikenakan pemotongan sebesar 20%. Adapun kategori "sangat kurang" dikenakan pemotongan hingga 100% dari bobot capaian kinerja organisasi.

Sedangkan pada Pasal 16 juga mengatur pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai. Adapun, pegawai dengan predikat kinerja bulanan "sangat baik" atau "baik" tidak dikenakan pemotongan tukin.

Namun, pegawai dengan predikat "butuh perbaikan" dikenakan pemotongan 10%, predikat "kurang" dipotong 20%, dan predikat "sangat kurang" dikenakan pemotongan sebesar 30% dari bobot capaian kinerja pegawai.

Pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan pelanggaran ketentuan hari kerja dan jam kerja dilakukan sesuai data kehadiran Pegawai, dengan ketentuan:

a. kerja bagi Pegawai masuk kerja penuh sesuai ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian tanpa melakukan pelanggaran tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja;

b. bagi Pegawai yang:

1. tidak masuk kerja 1 (satu) hari;

2. tidak melakukan perekaman kehadiran; atau

3. hanya 1 (satu) kali melakukan perekaman kehadiran tanpa mendapatkan persetujuan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja, tidak melakukan perekaman kehadiran, atau hanya 1 (satu) kali melakukan perekaman kehadiran;

c. bagi Pegawai yang melakukan perekaman kehadiran namun tidak berada di tempat tugas berdasarkan laporan dari atasan langsung, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap kelipatan 8,5 (delapan koma lima) jam secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan;

d. bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk tiap 1 (satu) hari terlambat masuk kerja dengan ketentuan:

1. untuk keterlambatan masuk kerja sebanyak 1 (satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen)

2. untuk keterlambatan masuk kerja sebanyak 61 (enam puluh satu) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen);

3. untuk keterlambatan masuk kerja sebanyak lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen);

e. bagi Pegawai yang melakukan perekaman kehadiran namun kekurangan jumlah jam kerja dalam satu minggu, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja yang diakumulasi dalam 1 (satu) bulan dengan ketentuan:

1. untuk kekurangan jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebanyak 1 (satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen);

2. untuk kekurangan jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebanyak 61 (enam puluh satu) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen); dan

3. untuk kekurangan jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebanyak lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen); atau

f. bagi Pegawai yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan penuh tanpa mendapatkan persetujuan ketidakhadiran, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).

Sementara ayat 2 berbunyi Persentase pemotongan Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan bobot kehadiran Pegawai. Baca lengkapnya di Sini

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rapat Bareng BPS, Bahlil Siapkan Langkah Subsidi Energi Tepat Sasaran


Most Popular
Features