Bos DJP Beberkan Alasan Perketat Aturan Restitusi Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan merombak kebijakan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi. Langkah ini sengaja dirancang untuk mencegah pembengkakan penyaluran yang memicu kecurigaan adanya potensi kebocoran.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pada dasarnya restitusi merupakan hak wajib pajak. Adapun review ulang aturan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi saat ini bukan untuk menahan restitusi.
"Jadi memang ada Kita melihat keadaan ekonomi sudah tidak lagi seperti tahun 2020 Pada saat itu diberikan ketika sedang krisis Jadi sekarang ini kita sedang menelaah apakah dengan kondisi perekonomian hari ini. Kita memberikan relaksasi pengembalian pendahuluan Nah yang kita lakukan kita menata ulang," ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Di sisi lain, terkait wacana kriteria penerima restitusi pajak yang akan diperketat hal ini berdasarkan banyaknya wajib pajak yang menyalahgunakan atau tidak mematuhi ketentuan berlaku.
"Dalam perkembangannya fasilitas pengembalian pendahuluan tadi banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak-wajib pajak yang pada saat kami periksa. Kami quality audit karena itu adalah otomatis Bahkan ada beberapa yang kami masukkan ke bukti permulaan Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Jadi memang ada moral hazard di situ," ujarnya.
Bimo pun menegaskan bahwa memperbarui aturan terkait pengembalian lebih bayar merupakan hal yang lumrah. Pasalnya, tata cara pemberian restitusi terbaru ini akan menggantikan beleid PMK.03/2021 yang sebelumnya PMK.03/2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
"Maka wajar saja ketika kami me-review aturan yang sudah 5 tahun tersebut. Jadi tidak akan mengurangi hak Hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria ya kita akan periksa Itu proses yang biasa seperti SPT lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya nilai realisasi restitusi pajak pada tahun 2025 yakni melebihi Rp 361,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dirinya mengaku menemukan adanya ketidakjelasan dalam laporan yang diterimanya, sehingga memicu kecurigaan adanya potensi kebocoran.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran restitusi. Khususnya yang berkaitan dengan sumber daya dan sektor lainnya. Adapun audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025.
Maka dari itu, Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan.
"Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya ingin lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.
"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi," ungkapnya.
(haa/haa) Add
source on Google