Purbaya Bakal Ubah Aturan Restitusi, Ampuh Cegah Kebocoran Negara?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana akan memberlakukan aturan restitusi pajak terbaru. Kebijakan yang lebih ketat atas pengembalian lebih bayar pajak para pengusaha itu rencananya diberlakukan pada 1 Mei 2026.
Dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai jika pemerintah menetapkan batas waktu restitusi sangat singkat tanpa mengubah proses bisnis di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) target pengurangan kebocoran restitusi sulit tercapai.
Pasalnya, restitusi pajak selama ini berjalan lewat dua jalur. Pertama, melalui pengembalian pendahuluan yang berbasis penelitian administratif. Kedua, melalui pemeriksaan pajak yang waktunya lebih panjang.
Menurutnya, jalur pengembalian pendahuluan secara aturan memang bisa selesai dalam waktu singkat. Namun praktiknya, ada banyak tahapan internal sebelum dana benar-benar masuk ke rekening wajib pajak.
"Jangka waktu 1 bulan itu prosedur penelitian. Sebelum penelitian ada prosedur penerbitan Nota Dinas (ND) sampai terbit penugasan penelitian. Setelah terbit SKPKPP, juga ada prosedur administrasi antara KPP dengan KPPN. Rentang waktunya bisa 2 atau 3 bulan," ujar Raden kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026).
"Jika dilakukan prosedur pemeriksaan akan lebih lama lagi. Proses internal DJP sampai dengan terbit SP2 seringkali membutuhkan waktu," ujarnya.
Tak hanya itu, percepatan restitusi tidak otomatis menutup celah kebocoran pajak. Bahkan, jika dilakukan tanpa pemetaan risiko, justru berpotensi melonggarkan pengawasan.
Dirinya menyarankan DJP mengandalkan sistem Compliance Risk Management (CRM) untuk memilah wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan. Wajib pajak berisiko rendah bisa mendapat restitusi cepat, sementara yang memiliki rapor merah wajib diperiksa lebih mendalam.
"Restitusi dipercepat hanya dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang menurut mesin CRM pemeriksaan memiliki label Wajib Pajak patuh. Bahkan bila perlu, restitusi diberikan secara langsung untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki red flag CRM, tidak ada indikasi ketidakpatuhan," ujarnya.
"Sebaliknya, untuk Wajib Pajak yang memiliki indikasi CRM pemeriksaan risiko tinggi, harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh, all taxes dan pemeriksaan lengkap. Dengan demikian, bisa jadi jangka waktu pemeriksaan mencapai 6 bulan," tambahnya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan isu utama saat ini justru bukan percepatan, melainkan kekhawatiran proses restitusi akan diperlambat atau dipersulit.
Jika itu terjadi, maka dampaknya bisa menjalar ke produksi, harga barang, hingga pertumbuhan ekonomi nasional.
"Likuiditas dari perusahaan terganggu, proses dari produksi akan terganggu, output dari perusahaan akan terganggu, dan secara agregatif akan mengganggu pertumbuhan ekonomi," ujar Fajry kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026).
"Atau, perusahaan akan menaikkan harga untuk mendapatkan arus kas secara instan. Ini terjadi di lapangan, terutama kalau proses restitusi pajak tidak langsung (PPN) tertunda. Konsumen yang harus menanggung kenaikan tersebut," ujarnya.
Fajry menyoroti persoalan restitusi pajak juga kerap dikeluhkan investor asing. Menurutnya, lambatnya pengembalian dana pajak membuat Indonesia kalah kompetitif dibanding negara tetangga seperti Vietnam.
Dirinya menjelaskan di Vietnam, skema restitusi pendahuluan dengan konsep refund first, audit later untuk PPN bisa selesai hanya enam hari. Sementara restitusi umum diproses sekitar 40 hari.
"Jangan heran ya kalau investor pada memilih berinvestasi ke Vietnam. Jadi, masalah perpajakan sebagian besar justru bukan terkait tarif tapi hal lainnya yang membuat kita menjadi kurang bersaing dibandingkan Vietnam dan lainnya," ujarnya.
(mij/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]