Kabur dari Kewajiban, Alumni LPDP Terancam Bayar hingga Rp2 Miliar!
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali dan mengabdi di Indonesia setelah lulus tak bisa lepas begitu saja. Pemerintah menegaskan akan menarik kembali seluruh dana pendidikan, dengan nilai yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Plt Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, menjelaskan, ada dua sanksi utama bagi awardee yang melanggar komitmen. Pertama, jelasnya, wajib mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima dan kedua, diblokir dari seluruh program LPDP di masa depan.
"Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks," ujar Sudarto belum lama ini.
Besaran dana yang harus dikembalikan tidak kecil. Untuk program magister di Universitas Gadjah Mada, misalnya, pendanaan rata-rata mencapai Rp75 juta per tahun, termasuk biaya kuliah, asuransi, hingga biaya hidup.
Sementara itu, untuk studi di luar negeri seperti di University of Edinburgh, biaya magister bisa mencapai Rp967 juta per tahun, dan sekitar Rp824 juta per tahun untuk program doktoral.
Dengan angka tersebut, awardee yang tidak memenuhi kewajiban berpotensi harus mengembalikan dana mulai dari sekitar Rp900 juta hingga Rp2 miliar, tergantung jenjang pendidikan dan lokasi studi.
Sudarto juga mengungkapkan, sudah ada alumni yang dikenakan sanksi. Setidaknya empat orang telah mengembalikan dana beasiswa, dengan nominal sekitar Rp2 miliar per orang untuk program doktoral.
"Antara ya sekitar Rp2 miliar 1 orang yang PhD ya, ada yang master di bawah Rp1-2 miliar Iya yang udah bayar Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," ujar Sudarto.
Secara keseluruhan, LPDP sempat menelusuri sekitar 600 awardee yang diduga bermasalah. Dari jumlah tersebut, 307 orang diketahui memiliki izin untuk melanjutkan aktivitas seperti magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan.
Namun, terdapat delapan orang yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia, dan 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
source on Google [Gambas:Video CNBC]