Media Asing Tiba-Tiba Sorot Bali, Sebut Sampah sampai Tikus
Jakarta, CNBC Indonesia - Media asing tiba-tiba menyorot Bali. Kali ini laman asal Prancis, AFP.
Laman itu menulis artikel berjudul "Bali drowning in trash after landfill closed". Dilaporkan bagaimana sampah telah menumpuk di pulau itu dan merusak keindahan alumnya.
"Tempat pembuangan sampah terbesar di Bali dinyatakan terlarang untuk sampah organik sejak awal April, karena pemerintah berupaya menegakkan larangan lama terhadap tempat pembuangan sampah terbuka," muat laman tersebut, dikutip Kamis (30/4/2026).
"Namun, karena tidak ada alternatif langsung yang disediakan, sampah menumpuk di jalanan dan menarik tikus, atau dibakar oleh warga yang frustrasi, menyebabkan asap menyengat yang menimbulkan kekhawatiran kesehatan," muatnya.
Dilaporkan bagaimana sebagian pemilik usaha telah menggunakan sebagian kecil keuntungannya untuk membayar perusahaan swasta untuk membersihkan sampah di dekat kiosnya. Disebut pula bau yang ditimbulkan sampah tersebut membuat calon pelanggan enggan membeli.
"Beberapa pelanggan, mungkin terganggu oleh baunya, akhirnya tidak membeli," muat AFP lagi mengutip sumber bernama Yuvita, 34 tahun.
Keluhan turis di Pantai Kuta juga dimuat. Ditulis "tempat wisata populer yang secara teratur dibanjiri sampah plastik yang terdampar, kantong-kantong sampah menumpuk setinggi pinggang di tempat parkir".
"Ada banyak tikus di sini pada malam hari. Baunya tidak sedap... pemandangannya tidak bagus," muat laman tersebut mengutip pengunjung asal Australia, Justin Butcher.
Sekitar tujuh juta wisatawan mengunjungi Bali tahun lalu. Ini jauh melebihi populasi asli pulau itu yang berjumlah sekitar 4,4 juta.
Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memberi keterangan. Ia mengatakan aturan pemerintah sudah ada untuk sampah, di mana mereka yang membuang atau membakarnya berisiko dipenjara hingga tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
"Pemerintah daerah juga mengatakan akan mengizinkan pembuangan sampah terbatas di Suwung sebagai langkah sementara hingga akhir Juli," tambahnya.
"Namun mulai Agustus, pemerintah telah berjanji untuk mengakhiri semua tempat pembuangan sampah terbuka di seluruh negeri, meskipun belum jelas alternatif apa yang akan tersedia saat itu," tambahnya.
Larangan pembuangan terbuka sampah berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem open dumping (buang sampah begitu saja di lahan terbuka) dinyatakan harus dihentikan dan diganti dengan sistem yang lebih aman seperti sanitary landfill serta pengelolaan sampah terkontrol.
Harusnya larangan total berlaku 2013. Namun implementasinya belum merata.
(sef/sef) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]