Heboh, Eks Bos FBI Berencana Bunuh Trump
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur FBI James Comey secara resmi didakwa oleh dewan juri federal atas tuduhan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa. Mengutip laporan Russia Today, Departemen Kehakiman (DOJ) AS mengumumkan bahwa jika terbukti bersalah dalam persidangan nanti, mantan pejabat tinggi keamanan tersebut terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Tuduhan ini berakar dari sebuah unggahan di media sosial Instagram pada Mei 2025 yang menampilkan foto kerang yang disusun di atas pasir membentuk angka "86 47". DOJ menyatakan bahwa penerima pesan yang masuk akal dan memahami konteks akan menafsirkan unggahan tersebut sebagai ekspresi serius dari niat untuk mencelakai Presiden Amerika Serikat.
"Penerima pesan yang masuk akal dan akrab dengan keadaan tersebut akan menafsirkan unggahan James Comey sebagai ekspresi serius dari niat untuk mencelakai Presiden Amerika Serikat," demikian bunyi pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS, sebagaimana dimuat juga oleh AFP, Rabu (29/4/2026).
Para kritikus berpendapat bahwa angka "86" merupakan istilah gaul (slang) yang berarti melenyapkan atau membunuh seseorang, sementara angka "47" merujuk pada Donald Trump yang saat ini menjabat sebagai Presiden AS ke-47. Unggahan Comey tersebut dipandang sebagai seruan terselubung untuk menghabisi nyawa sang presiden.
James Comey sendiri membantah tuduhan tersebut pada saat itu dengan dalih ketidaktahuan atas makna angka yang ia unggah. Ia segera menghapus unggahan foto kerang tersebut sesaat setelah memicu gelombang kecaman di ruang publik.
"Saya tidak menyadari bahwa beberapa orang mengasosiasikan angka-angka tersebut dengan kekerasan," kata Comey saat membela diri sebelum dakwaan resmi dijatuhkan.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Todd Blanche menegaskan bahwa tindakan mengancam nyawa pemimpin negara merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat dan tidak bisa ditoleransi. Blanche menyoroti bahwa Amerika Serikat telah menyaksikan banyak hasutan kekerasan yang diikuti oleh tindakan mematikan yang ditujukan kepada Trump dan pejabat terpilih lainnya.
"Mengancam nyawa Presiden Amerika Serikat adalah pelanggaran berat terhadap hukum negara kita. Negara ini telah menyaksikan hasutan kekerasan yang diikuti oleh tindakan mematikan terhadap Presiden Trump dan pejabat terpilih lainnya," ujar Blanche.
Dakwaan terhadap Comey ini muncul hanya beberapa hari setelah adanya upaya pembunuhan yang gagal terhadap Trump di acara jamuan makan malam koresponden Gedung Putih di Washington, DC, pada hari Sabtu. Trump juga tercatat pernah selamat dari dua upaya pembunuhan selama kampanye pemilihan ulangnya pada tahun 2024, sebuah situasi yang membuat tensi politik antara Partai Republik dan Demokrat semakin memanas akibat saling tuduh terkait hasutan kekerasan.
James Comey tercatat memimpin FBI dari tahun 2013 hingga 2017 di bawah pemerintahan mantan Presiden Barack Obama sebelum akhirnya dipecat oleh Trump. Sejak saat itu, ia sering melontarkan kritik keras terhadap Trump dan bahkan membandingkan mantan bosnya itu dengan seorang bos mafia dalam buku memoar yang ditulisnya.
(tps/sef) Add
source on Google