MARKET DATA

Nelayan di Merauke Tolak Operasional Kapal Trawl, Ini Respons KKP

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
27 April 2026 10:15
Ilustrasi Kapal Pukat Harimau atau Trawl/Dok: KKP
Foto: Ilustrasi Kapal Pukat Harimau atau Trawl/Dok: KKP

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons penolakan nelayan di Merauke atas operasional kapal yang menggunakan alat tangkap pukat harimau atau trawl. Pemerintah pun menegaskan, kapal trawl tetap dilarang beroperasi, sedangkan yang menggunakan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) diperbolehkan tapi diatur ketat pengoperasiannya dalam regulasi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menjelaskan, operasional kapal dengan alat tangkap JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi pada wilayah tertentu.

"Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil," kata Latif dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

"Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan," jelasnya.

"Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya," sambung dia.

Ilustrasi Kapal Pukat Harimau atau Trawl/Dok: KKPFoto: Ilustrasi Kapal Pukat Harimau atau Trawl/Dok: KKP

Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan, KKP juga telah menerbitkan surat edaran terkait pengoperasian kapal JHUB di wilayah tertentu. Dalam aturan tersebut, aktivitas penangkapan hanya boleh dilakukan pada titik koordinat yang telah ditentukan, menggunakan alat sesuai spesifikasi, serta wajib memperhatikan keberadaan nelayan lain.

KKP juga menegaskan, pelaku usaha wajib menjaga keamanan dan keselamatan operasi serta menghindari konflik dengan nelayan tradisional. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi.

"Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Latif.

Pengawasan di lapangan, lanjutnya, akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya.

Sebelumnya, aksi penolakan sempat dilakukan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke pada 20 April 2026. Mereka khawatir operasional kapal trawl tersebut akan mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal.

Menanggapi hal itu, KKP mengimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum tentu benar. Pemerintah juga menegaskan, kapal milik PT Tri Kusuma Graha yang menjadi sorotan saat ini belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI).

"Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan," ucap Latif.

KKP menyatakan telah membuka ruang dialog dengan nelayan di Merauke guna memastikan kebijakan dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman. Di sisi lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze menyampaikan dukungannya terhadap investasi sektor perikanan di Papua Selatan.

"Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pemerintah menegaskan penggunaan JHUB ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pemanfaatan sumber daya udang dan perlindungan nelayan kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan juga menegaskan, setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan khususnya nelayan lokal.

(wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Revitalisasi Tambak Garam Terdampak Banjir di Aceh, KKP Butuh Rp 25 M


Most Popular
Features