DJP Sering Kalah di Pengadilan, Setoran Hasil Penegakan Hukum Rp2,7 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam kasus sengketa perpajakan masih sangat rendah dan terus di bawah target dari tahun ke tahun.
Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, tingkat kemenangan di pengadilan pajak hanya sebesar 37,50% dari total kasus sebanyak 14.360 pada tahun lalu, baik dalam bentuk banding maupun gugatan.
Padahal targetnya pada 2025 sebesar 45% dari grand total amar putusan. Realisasi tingkat kemenangan ini pun merosot Di banding tahun sebelumnya. Pada 2021, tingkat kemenangannya 43,25%, lalu pada 2022 menjadi 44,8%, 2023 sebesar 41,14%, dan pada 2024 mencapai 44,14%.
"Secara historis dalam periode kinerja lima tahun terakhir, indikator kinerja ini selalu tidak berhasil mencapai target," dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Ditjen Pajak mengungkapkan, kendala utama rendahnya tingkat kemenangan di pengadilan antara lain karena perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dengan Petugas Pajak.
"Majelis Hakim memberikan keputusan dengan mengedepankan prinsip keadilan sedangkan Petugas Pajak berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan alat bukti/dokumen yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan," sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.
Untuk mengatasi masalah rendahnya tingkat kemenangan dalam penanganan sengketa pajak, DJP mengungkapkan telah melakukan sejumlah strategi pada 2025, seperti case guidance yang dapat digunakan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengerjakan tugas dan fungsi di bidang penanganan sengketa atas gugatan atau banding.
Lalu, mengembangkan aplikasi Knowledge Base Sengketa Pajak yang berisi repository data sengketa pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak. Aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh SDM di seluruh Indonesia yang menangani sengketa banding atau gugatan.
Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menjalin kerja sama dengan pihak luar dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas Petugas Pajak yang terlibat dalam penyelesaian proses sengketa banding atau gugatan.
Adapun untuk 2026, Ditjen Pajak juga telah menetapkan empat rencana aksi supaya tak lagi banyak kalah di meja hijau. Di antaranya dengan meningkatkan kualitas umpan balik bagi SDM atau unit yang terlibat dalam penanganan sengketa, terutama umpan balik untuk perbaikan proses bisnis atau regulasi.
Lalu, meningkatkan kuantitas dan kualitas bedah kasus sengketa banding dan gugatan yang sedang berjalan di pengadilan pajak, serta melaksanakan sentralisasi penanganan sengketa sidang banding dan gugatan, sehingga seluruh penanganan sengketa banding atau gugatan berada di kantor pusat DJP.
Terakhir ialah melaksanakan pelatihan teknik beracara bagi SDM yang berperan menangani sengketa banding atau gugatan.
Terlepas dari masalah itu, Ditjen Pajak mencatat terjadi peningkatan pesat penerimaan pajak dari hasil penegakkan hukum. Realisasinya sampai dengan akhir 2025 adalah sebesar Rp 2,74 triliun, atau naik 35,44% dibanding tahun sebelumnya.
Namun, dibandingkan dengan targetnya memang masih jauh lebih rendah, karena target pada 2025 sebesar Rp 4,18 triliun dengan kontribusi sebesar 0,14% dari penerimaan pajak hasil kegiatan pengujian kepatuhan material (PKM).
Adapun setoran pajak tertinggi dari hasil PKM berasal dari pengawasan dengan nilai Rp 57,41 triliun meski targetnya sebesar Rp 118,94 triliun. Pemeriksaan diposisi kedua dengan realisasi Rp 55,35 triliun dari target Rp 113,94 triliun. adapun penagihan Rp 20,54 triliun dari target Rp 20,45 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM sampai dengan akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp136,11 triliun dengan capaian sebesar 52,89% dari target yang telah ditetapkan (sebesar Rp257,54 triliun)," kata DJP.
(arj/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]