Purbaya Happy Kas Negara Bertambah, Setoran Cukai Rokok Elektrik Naik
‎Jakarta, CNBC Indonesia - Pertumbuhan penerimaan negara dari cukai rokok elektrik (REL) melonjak hingga dua digit pada Maret 2026.
‎
‎Lonjakan penerimaan cukai ini menjadi kabar gembira bagi pemerintah, terutama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
‎
‎Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan cukai REL pada Maret 2026 mencapai Rp0,29 triliun. Jumlah tersebut melesat 11,5% dibandingkan pada Februari 2026.
‎
‎Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Maret 2025 sebesar Rp0,24 triliun, penerimaan dari cukai rokok elektrik melonjak 20,8%.
‎
Kemudian, ‎jika dihitung secara keseluruhan pada Januari-Maret 2026 atau kuartal I-2026, penerimaan negara dari cukai REL mencapai Rp0,92 triliun dibandingkan periode yang sama sebelumnya Rp0,77 triliun atau melesat 19,5%.
‎
‎Penerimaan datang dari kelompok cair sistem terbuka, cair sistem tertutup dan padat.
‎
‎Sebagai catatan, sejak 1 Januari 2024, rokok elektrik resmi dikenakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus pajak rokok (piggyback taxes), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektronik dan Pengolahan Tembakau Lainnya.
‎
‎Produk ini berbasis cairan, padatan, atau bentuk lain yang dipanaskan menggunakan perangkat elektrik, berbeda dari rokok konvensional yang dibakar.
(mae/haa) [Gambas:Video CNBC]