Penerima Bansos Bakal Diprioritaskan Kerja di Koperasi Merah Putih
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan memberikan kesempatan kerja bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sinergi ini terbangun dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam pertemuan ini, Gus Ipul menyampaikan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos diminta melakukan langkah-langkah nyata agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa graduasi, naik kelas menjadi lebih mandiri melalui program pemberdayaan.
"Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu diantaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Gus Ipul didampingi oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Menurutnya, kolaborasi dengan Kemenkop ini adalah bentuk Kerja sama dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, tentang tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan kerjasama ini program pemberdayaan akan lebih terukur dan berkelanjutan.
"Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos, dia menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial, jadi ini adalah satu hal yang berkelanjutan," ujarnya.
Di samping akan memberikan kesempatan untuk bekerja, penerima manfaat juga akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih. Kemensos dan Kemenkop bersama-sama akan mengkaji payung hukum yang baik dan bisa menjadi pedoman bagi penerima manfaat saat menjadi peserta Kopdes Merah Putih, salah satunya adalah terkait iuran pokok dan iuran wajib menjadi anggota koperasi.
"Semua ini tentu akan kembali kepada para penerima manfaat, karena setiap akhir tahun nanti akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat," jelasnya.
Senada dengan Gus Ipul, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan harapannya setelah penerima manfaat menjadi anggota Kopdes Merah Putih, juga bisa mendapatkan sisa hasil usaha koperasi.
"Harapannya nanti setelah jadi anggota Koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan, sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2," kata Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan rencananya ke depan di setiap Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih akan terbuka kesempatan menjadi pengelola atau bekerja bagi 15 sampai 18 orang penerima manfaat, yang sifatnya membantu pelaksanaan pekerjaan di koperasi.
"Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insya Allah nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Kooperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan Kemenkop sedang menyusun skema terkait pekerjaan yang bisa dilakukan para penerima manfaat di Kopdes Merah Putih.
"Sedang kita skemakan, yang pasti nanti ada driver, tentu saja karena ada mobil dan lain sebagainya, ada satpam, ada penjaga gudangnya dan lain sebagainya, ini masih proses pematangan," kata Farida.
(haa/haa) Add
source on Google