Aturan Baru DHE SDA Direvisi Lagi, Purbaya: Bulan Ini Terbit!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan alasan peraturan baru devisa hasil ekspor (DHE) hingga kini tak kunjung terbit, meski mulanya digadang-gadang akan mulai diterapkan per 1 Januari 2026.
Ia mengatakan, secara garis besar, ketentuan terbaru yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 itu sebetulnya telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Namun, masih perlu sedikit pengubahan lanjutan.
"Jadi sudah disetujui, belum diundangkan saja ya. Sedang revisi sedikit," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Purbaya enggan mendetailkan revisi lanjutan yang tengah dilakukan. Ia hanya mengatakan bahwa revisi itu turut mempertimbangkan permintaan pengecualian dari sejumlah sektor usaha yang menjadi eksportir sumber daya alam (SDA) RI.
"Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan Presiden setuju karena emang tidak terlepas dari niat kita menjalankan DHE," tuturnya.
Ia juga menekankan kebijakan ini akan sepenuhnya dijalankan pemerintah karena tujuannya untuk mencegah dolar hasil ekspor yang diperoleh eksportir dari hasil SDA RI bukan malah lari atau diparkirkan di luar negeri.
"Yang pake sumber daya alam domestik, tapi yang untung uangnya taruh di luar negeri. Nanti bentar lagi keluar, mungkin bulan ini," ucap Purbaya.
Sebagai informasi, dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himbara per 1 Januari 2026.
Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara.
Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.
Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.
Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.