Ini Alasan Purbaya Wajibkan DHE Parkir di Himbara Selama 1 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - ketentuan baru kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA akan terbit pada pekan depan.
Ketentuan baru DHE SDA yang nantinya 100% wajib ditempatkan hanya di bank BUMN atau Himbara selama 12 bulan itu merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah akan mengkhususkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya mengatakan, alasan utama pengkhususan kewajiban penempatan DHE di Himbara itu ditetapkan atas hasil evaluasi ketentuan DHE SDA sebelumnya yang tak mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya.
Tanpa pengkhususan bank Himbara itu, ia bilang DHE SDA yang selama ini ditempatkan di rekening khusus malah kebanyakan di konversi ke rupiah, lalu ditempatkan di bank-bank kecil untuk kemudian di konversi lagi ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.
"DHE nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah, dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi enggak efektif," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Purbaya mengatakan, dengan pengkhususan Himbara sebagai penampung DHE SDA eksportir pada tahun depan, maka pengawasan konversi dan penempatan dananya menjadi mudah. Bila bank milik negara masih memainkan DHE SDA dan tak mampu membuat cadangan devisa Indonesia meningkat, ia mengaku lebih mudah mencopot direksi Himbara.
"Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macem-macem ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE nya betul-betul efektif, itu saja. Sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan," tegasnya.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]