Jawab Isu Pelebaran Batas Defisit 3%, Purbaya: Saya Belum Tahu

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 13/03/2026 12:05 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara merespons beredarnya isu rencana pemerintah dan DPR yang ingin melebarkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di level atas 3% dari PDB.

Level 3% dari produk domestik bruto atau PDB itu sendiri merupakan batas maksimal defisit yang termuat dalam bagian penjelasan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Purbaya menegaskan, belum mengetahui adanya rencana perombakan ketentuan batas maksimal defisit itu. Ia pun menegaskan, hingga kini APBN Indonesia masih kuat merespons gejolak ketidakpastian ekonomi dunia, khususnya perang Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.


"Saya belum tau, masih dipikirin kali ya. Tapi kita selalu hitung dampak kenaikan harga minyak dunia ke APBN kita. Sehingga nanti kalau perlu satu keputusan, kita hitungin dalam dampaknya itu saja," tegas Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (13/3/2025).

Purbaya pun sempat mengelak opsi rencana pelebaran defisit itu sempat dibahas dirinya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas atau ratas terakhir, terutama karena efek harga minyak yang tengah bergejolak tinggi, sehingga berpotensi membebani belanja subsidi energi pemerintah hingga berujung pada pelebaran defisit.

"Saya enggak terlalu ingat tuh, saya sih lihat masalah ekonomi saja (yang dibahas dalam ratas)," tutur Purbaya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah juga telah menegaskan bahwa defisit APBN tetap akan dijaga di bawah batas 3% dari PPDB sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Menurut Said, komitmen tersebut penting untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memberikan sinyal positif bagi pasar dan investor. DPR melalui Banggar berkomitmen untuk tetap mematuhi kerangka kebijakan fiskal yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk terkait batas defisit anggaran negara.

"Sebagai Ketua Banggar, kami patuh terhadap Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Keuangan Negara. Batas defisit kita 3% dari PDB, dan saya tidak pernah punya pikiran untuk melampaui batas itu," ujar Said, dikutip dari situs DPR, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam koridor yang relatif aman. Banggar memperkirakan defisit APBN masih dapat dijaga di kisaran 2,8 persen dari PDB, sehingga tidak ada skenario yang mengarah pada pelampauan batas defisit yang telah ditetapkan.

"Saya kira defisit kita masih bisa dijaga di sekitar 2,8 persen. Kita tidak perlu khawatir berlebihan selama pengelolaan fiskal dilakukan secara disiplin," jelasnya.

Said menambahkan bahwa berbagai dinamika global, termasuk gejolak geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia, memang berpotensi memberikan tekanan terhadap perekonomian. Namun demikian, ia menilai pemerintah memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko tersebut.

Menurutnya, pemerintah hanya perlu memperkuat manajemen fiskal melalui penajaman program prioritas serta pengelolaan belanja negara yang lebih efektif. Langkah tersebut ia anggap dapat menjaga kesehatan fiskal sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Minyak Mentah Mendidih, Tembus di Atas USD 100 Per Barel