Baju Bekas dari AS Mau Serbu RI, Pelaku IKM Tekstil Gerah-Bilang Gini

Damiana, CNBC Indonesia
Rabu, 25/02/2026 13:45 WIB
Foto: Ilustrasi Baju Bekas. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menolak rencana pemerintah membuka keran impor baju bekas. Menyusul ditandatanganinya pakta Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia-Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026 lalu.

Mengutip lembar kesepakatan ART yang dirilis di situs resmi The White House, pada Artikel 2.8, memuat kesepakatan soal worn clothing alias baju/ pakaian bekas. "Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat untuk lebih lanjut mempromosikan perdagangan dan sirkularitas dalam industri pakaian daur ulang Amerika Serikat yang sangat maju," demikian bunyi kesepakatan itu.

"Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka," kata Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).


"Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sebagai tempat rembesan barang impor ilegal," cetusnya.

Nandi menyinggung kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah tegas menindak tegas importasi baju/ pakaian bekas impor.

Langkah itu, kata dia, memberi angin segar bagi industri TPT nasional. Permintaan mulai bertumbuh, terutama bagi segmen industri kecil menengah (IKM).

"Permintaan mulai ada, tapi belum sepenuhnya karena beberapa importir besar belum ditindak," tukasnya.

Pemerintah, ucapnya, seharusnya memikirkan nasib IKM yang juga mempekerjakan jutaan orang.

Worn Clothing vs Rags

Sedikit berbeda, Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Rudiansyah. Kata dia, YKTI mendukung jika yang diimpor adalah cacah yang akan kembali didaur-ulang menjadi bahan baku garment.

Di sisi lain, dia mewanti-wanti pihak terkait agar tidak bermain-main karena sekali dibuka jalan bagi pakaian bekas, maka akan sulit menutupnya.

"Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai resiko serta dampak ikutannya," ucap Rudiansyah dalam keterangan yang sama.

"Praktik importasi pakaian bekas selama lebih dari 15 tahun tidak dapat diatasi pemerintah meskipun ada aturan larangannya," tukasnya.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Rudiansyah menyoroti istilah yang digunakan di dalam artikel ART tersebut. Hal itu, kata dia, menimbulkan keraguan.

"Mereka menyebutnya sebagai worn clothing. Berdasarkan definisi dari World Costum Organization (WCO) yang diadopsi oleh Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing termasuk ke dalam kode HS 6309, sedangkan dalam bentuk cacahan disebut sebagai rags termasuk ke dalam kode HS 6310," bebernya.

"Jika yang diimpor adalah worn clothing maka sudah jelas bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas," kata Rudiansyah.


(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Indonesia & AS Resmi Tanda Tangani Kesepakatan Tarif Resiprokal