MARKET DATA

Kronologi Huru-Hara Tarif Trump: dari Hari Pembebasan - Dibatalkan MA

Elvan Widyatama,  CNBC Indonesia
23 February 2026 11:15
FILE - Supreme Court is seen on Capitol Hill in Washington, April 25, 2024.   (AP Photo/J. Scott Applewhite, File)
Foto: AP/J. Scott Applewhite

Jakarta, CNBC Indonesia - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah mengubah seluruh kebijakan Presiden AS Donald Trump mengenai tarif resiprokal.

Dalam putusan perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi Trump untuk mengenakan tarif atas barang impor.

Sebagai informasi, IEEPA adalah undang-undang di Amerika Serikat yang memberi kewenangan luas kepada presiden untuk mengatur dan membatasi transaksi ekonomi tertentu ketika AS menetapkan keadaan darurat nasional.

Dampaknya luas karena putusan ini membatalkan dua jenis tarif yang berlandaskan hukum IEEPA sekaligus. Pertama tarif yang ditujukan khusus ke impor dari Kanada, Meksiko, dan China yang dikaitkan dengan isu fentanyl.

Kedua tarif resiprokal yang cakupannya lebih lebar dan menjangkau banyak negara. Mahkamah Agung menilai kerangka IEEPA tidak memuat persetujuan Kongres yang cukup jelas untuk pemberlakuan tarif, apa pun alasan kebijakan dan seberapa luas wilayah sasarannya

Putusan yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts ini juga dipandang sebagai pengereman penting terhadap kewenangan eksekutif.

Pengadilan memakai pendekatan major questions doctrine untuk menegaskan bahwa keputusan dengan dampak ekonomi dan politik sangat besar harus mendapat mandat tegas dari Kongres, dan frasa dalam IEEPA soal mengatur impor tidak otomatis berarti memberi wewenang menetapkan pungutan tarif baru.

Bagi pelaku usaha, ini bukan cuma soal tarif Trump dibatalkan. Dampaknya bisa langsung ke biaya tarif yang sudah terlanjur dibayaran oleh para importis di AS.

Menurut perkiraan Penn Wharton, total tarif yang sudah terkumpul dan berpotensi harus dikembalikan bisa lebih dari US$175 miliar. Artinya, banyak perusahaan yang selama ini membayar tarif itu mungkin bisa meminta pengembalian, sehingga berpeluang terjadi gelombang refund dalam jumlah besar.

Namun, tak lama setelah putusan itu keluar, Trump langsung menyiapkan jalur baru. Ia mengumumkan tarif global baru yang awalnya 10%, lalu dinaikkan menjadi 15%, kali ini menggunakan Trade Act of 1974, tepatnya Section 122 yang memungkinkan tarif darurat bersifat sementara.

Dengan dinamika baru ini, menarik untuk melihat lagi detail perjalanan penerapan tarif yang diumumkan Presiden Trump.

Berikut timeline kebijakan tarif AS sepanjang 2025 sampai awal 2026. Bagi sebagian besar negara, perang tarif dimulai pada 3 April di Liberation Day atau Hari Pembebasan di mana Trump umumkan tarif:

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(evw/evw)



Most Popular