MARKET DATA

Operasi Purbaya: Menyisir Barang 'Spanyol' di Toko Emas Mewah

Robertus Andrianto & Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
24 February 2026 08:25
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah gencar menyisir toko emas nakal yang diketahui melakukan praktik underinvoicing ataupun pengemplangan bea masuk.

Hingga saat ini, sudah ada dua nama toko emas mewah yang terjerat Bea Cukai. Pertama, pada 11 Februari 2026, Bea Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Tiga toko yang disegel itu terpisah di tiga mal, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan alasan dibalik penyegelan toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat itu. Menurutnya, penyegelan ini terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Ia pun menegaskan, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.

Menurut Siswo, pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.

Apabila belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif," katanya.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/2/2026). (Dok. Direktorat Jenderal Bea Cukai)Foto: Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/2/2026). (Dok. Direktorat Jenderal Bea Cukai)
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/2/2026). (Dok. Direktorat Jenderal Bea Cukai)

Siswo menjelaskan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar administrasi impor maka harus membayar denda 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006," tegas Siswo.

Selang seminggu, Bea Cukai melakukan penyegelan toko emas kedua, yakni Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyegelan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) karena toko tersebut diduga belum memenuhi prosedur penuh di bidang bea masuk atau perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan  ibu kota, Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. (CNBC Indonesia/Halimatus Sa’diyah)Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan ibu kota, Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. (CNBC Indonesia/Halimatus Sa’diyah)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan ibu kota, Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. (CNBC Indonesia/Halimatus Sa’diyah)

"Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," kata Nugroho, dikutip Senin 23 (22/2/3036).

Menurut Nugroho, penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.

"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," tegas dia.

Barang 'Spanyol'

Setelah penyegelan dua toko emas ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara. Dia membeberkan alasan dibalik makin maraknya penyegelan toko emas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beberapa waktu terakhir.

Ia menegaskan, berbagai toko emas di kawasan Jakarta yang disegel Ditjen Bea Cukai itu karena barang yang mereka dagangkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.

"Ya barangnya Spanyol (sparo nyolong), separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100% enggak bayar bea masuk, ada yang 50%, ada yang 25% nanti dilihat sama orang bea cukai seperti apa," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Meski begitu, Purbaya mengaku belum mengetahui total kerugian negara akibat barang-barang impor emas perhiasan yang diperdagangkan berbagai toko emas di Jakarta itu.

Ia hanya menegaskan, pemerintah akan menindak seluruh aktivitas ekonomi yang ilegal, apalagi dijalankan dengan secara terang-terangan yang menandakan mereka menganggap pemerintah tidak mampu bertindak.

"Total kerugian belum saya dapat laporannya. Tapi ke depan pasti akan kita lihat seperti apa. Jadi, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan itu seperti menghina pemerintah," paparnya.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu-Polri Selidiki 3 Eksportir Terkait Praktik Ngemplang Pajak


Most Popular
Features