Kemenkeu-Polri Selidiki 3 Eksportir Terkait Praktik Ngemplang Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Operasi gabungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kepolisian RI (Polri) akan menelusuri lebih lanjut keterlibatan eksportir yang melakukan tindakan underinvoicing guna menghindari pajak.
Hal ini menyusul penemuan 87 kontainer bermuatan 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO), yaitu fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang diduga melakukan pelanggaran ekspor turunan CPO. Pelanggaran ini dilakukan oleh PT MMS.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menuturkan produk tersebut dikategorikan barang tidak kena bea keluar (BK) dan tidak termasuk larangan terbatas (lartas) ekspor. Namun, hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga seharusnya terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor.
Sepanjang 2025, dia mengungkapkan terdapat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB Rp2,08 triliun.
Untuk menindaklanjuti praktik serupa, operasi gabungan Kementerian Keuangan dan Polri saat ini, tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan 3 afiliasinya PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuturkan pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai modus dalam upaya penghindaran pajak yang tentunya kerap terjadi.
"Saat ini, terjadi pada komoditas jenis fatty matter yang tidak dikenakan pemungutan ekspor, bea keluar dan bukan larangan dan batasan ekspor," papar Listyo.
Menurutnya, celah ini yang digunakan untuk selundupan yang menyebabkan kerugian negara. "Kami akan lakukan pendalaman ke perusahaan lain dan proses hukum hingga pengembalian," katanya.
Ada sekitar 3 perusahaan lainnya yang akan diperiksa lebih lanjut. Pasalnya, Kapolri yakin ada indikasi kasus yang sama.
"Kita yakin ini ada juga indikasi yang mirip dan sama kita lakukan pendalaman kita selamatkan potensi kerugian negara akibat penghindaran pajak," paparnya.
Selain kasus 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dibidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dengan nilai barang Rp63,5 milliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton dengan nilai Rp14,1 milliar di Pelabuhan Belawan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Kapal Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal!