MARKET DATA

E-Commerce Kebanjiran Produk Impor Murah, Mendag Respons Begini

Martya Rizky,  CNBC Indonesia
20 February 2026 20:50
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat konferensi pers di Auditorium Kemendag, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat konferensi pers di Auditorium Kemendag, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya barang impor harga murah di platform belanja online mulai memicu kekhawatiran pelaku usaha lokal. Pemerintah pun bersiap merespons kondisi tersebut dengan menyiapkan aturan baru agar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak semakin terpinggirkan.


Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari UMKM yang merasa tertekan oleh derasnya produk impor murah di e-commerce. Salah satu yang paling sering disorot adalah produk tekstil, termasuk hijab impor, yang dijual jauh di bawah ongkos produksi di dalam negeri.


"Memang banyak dari UMKM menyampaikan bahwa produk-produk seperti hijab, terus yang lain-lain lah. Itu harganya memang jauh di bawah produk-produk UMKM ya," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2/2026).


Budi menegaskan, Kementerian Perdagangan akan menelusuri lebih jauh penyebab harga barang impor tersebut bisa begitu rendah. Jika ditemukan unsur pelanggaran, seperti barang ilegal atau hasil penyelundupan, pemerintah memastikan akan bertindak tegas.


Namun, apabila produk tersebut masuk secara resmi dan murah karena faktor biaya produksi di negara asal, pendekatan yang diambil akan berbeda. Pemerintah akan mendorong pengaturan melalui platform digital agar produk lokal mendapat ruang lebih besar.


"Kalau dia memang benar impor resmi, artinya nggak ilegal, karena memang dari sananya sudah murah ya, ya kita coba ingin mencoba nanti bareng-bareng dengan e-commerce ya. Coba kita utamakan supaya produk-produk UMKM kita itu lebih banyak atau diutamakan di e-commerce," ujarnya.

Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun proses pembahasan dilakukan bersama kementerian dan lembaga teknis terkait.


Meski begitu, ia mengakui belum semua detail perubahan aturan tersebut mengerucut. Termasuk soal kemungkinan pengaturan biaya administrasi platform maupun kewajiban algoritma e-commerce untuk memprioritaskan produk lokal.


"Ya nanti di peraturan, di Permendag-nya. Kita sesuaikan lagi. Ini yang belum ketemu, seperti apa mau diaturnya. Apakah harus diutamakan UMKM atau apa nanti? Saya belum bisa ngomong ya, karena belum sepakat," katanya.

(hoi/hoi) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Purbaya: PPH 0,5% Bagi Pedagang Online di E-Commerce Ditunda


Most Popular
Features