Izin PLTA Penyebab Banjir Sumatra Dicabut, Bahlil Akhirnya Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sumatra Utara yang masuk dalam daftar 28 izin yang dicabut oleh pemerintah.
PLTA yang izinnya dicabut tersebut yakni PLTA Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy (NHSE).
Bahlil membenarkan bahwa proyek energi terbarukan yang berlokasi di Sumatra Utara tersebut turut terkena penertiban.
Dia menjelaskan alasan utama di balik keputusan tersebut adalah masalah keterlambatan operasional. Menurutnya, pembangkit berkapasitas 510 Mega Watt (MW) itu seharusnya sudah memasuki tahap operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD) sejak tahun lalu, namun realisasinya meleset dari target.
"Ya, ada PLTA juga di Batang Toru. Itu juga ada sekitar 510 MW yang harusnya sudah COD di tahun kemarin tapi kemudian terjadi delay, dan itu juga termasuk yang dicabut," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Usai pencabutan izin tersebut, pemerintah memastikan tidak akan membiarkan nasib proyek menggantung tanpa kejelasan. Bahlil menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi, termasuk meninjau ulang studi kelayakan (Feasibility Study) untuk menentukan kelanjutan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) tersebut.
"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk FS-nya, nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan kajian," tambahnya.
Sebagai informasi, PLTA Batang Toru merupakan salah satu dari 28 izin di sektor kehutanan dan pertambangan yang baru saja diumumkan pencabutannya oleh pemerintah. Hal itu merupakan hasil dari kajian Satgas PKH untuk menata ulang perizinan yang dinilai tidak produktif atau bermasalah.
Pencabutan izin tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin malam (19/1/2026).
28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran.
Berikut daftar 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh - 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:
Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Total: 28 Perusahaan.
[Gambas:Video CNBC]