Prabowo Sudah Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Bencana, What's Next?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 22/01/2026 16:32 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.



Pencabutan itu dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Lalu, apa langkah pemerintah setelah keputusan tersebut?

"Dari proses pencabutan yang kemarin, tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia tidak menampik masih ada perusahaan yang beroperasi. Hal tersebut, menurut Prasetyo, tidak menjadi soal.

"Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk bapak presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," katanya.

Jadi, lanjut Prasetyo, pemerintah perlu memberikan penjelasan bahwa sebelum keputusan itu diambil oleh Prabowo, sudah ada juga tim yang dipimpin Danantara Indonesia yang mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan bahwa proses-proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan, itu tidak berhenti. Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan," ujar Prasetyo.

Ia mencontohkan perusahaan yang bergerak di bidang hak pengusahaan hutan (HPH).

"Itu kita menghendaki untuk mengurangi kita menebang pohon-pohon yang kita miliki. Nah ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," kata Prasetyo.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan BNPB Belum Tetapkan Banjir Sumatra Jadi Bencana Nasional