MARKET DATA

Pedagang Kripto Wajib Lapor Data Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

Arrijal Rachman ,  CNBC Indonesia
19 January 2026 06:55
Cover Topik, Fokus Chaos Pasar Kripto
Foto: Cover Topik/Chaos Pasar Kripto/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) guna mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2027. Aturan ini ditekankan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

PMK ini ditandatangani oleh Purbaya pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. PMK 108/2025 sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, termasuk PMK 47 Tahun 2024.

Adapun, aturan ini dibuat karena Indonesia telah meneken persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada bulan November 2024. CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20 untuk mengatasi risiko penghindaran pajak dari aset kripto.

Di dalam PMK ini diatur bahwa Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger, yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Sebagai catatan, aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Adapun, PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Dalam pasal 18 ayat 1 di dalam PMK ini, penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut.

"PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan," tulis PMK pasal 1 angka 39.

Sebagai catatan, dalam pasal 22 ayat 6, PJAK pelapor CARF nantinya harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.

Lebih lanjut, jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP.

Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK Pelapor CARF wajib menjalankan prosedur identifikasi pengguna (due dilligence). Dalam PMK ini, pasal 25 ayat 2 mengatur prosedur identifikasi untuk pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas, dimulai pada 1 Januari 2026.

Sedangkan Pasal 25 ayat 3 menegaskan bahwa bagi pengguna eksisting yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026. Adapun, prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Blak-blakan ke DPR, Alasan Ditunjuk Prabowo Jadi Menteri


Most Popular
Features