Sah! Bos Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meneken aturan baru yang memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
PMK ini mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet ikut dalam skema pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PJP baik yang berbentuk bank ataupun lembaga selain bank dapat sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Adapun, aturan baru ini sejalan dengan penyesuaian standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh OECD. Dalam standar CRS, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.
Lebih lanjut, PMK ini juga mengakomodir pengawasan lebih ketat terhadap transaksi kripto. Dalam hal ini, DJP akan menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). CARF merupakan standar pelaporan pelaporan dan identifikasi penggunaan aset kripto sesuai dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," demikian tertuang dalam Pasal 2 ayat 1, dikutip Senin (5/1/2026).
Dalam pasal 18 ayat 1 di dalam PMK ini, penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut.
"PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan," tulis PMK pasal 1 angka 39.
Sebagai catatan, PJAK pelapor CARF nantinya harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.
Pelaporan CARF ini akan mencakup transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan, transaksi pembayaran retail dengan aset kripto relevan, dan transfer aset kripto.
Implementasi CARF ini akan dimulai pada tahun 2027 untuk data satu tahun penuh pada 2026.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]