MARKET DATA

Anggaran Subsidi Rp 318,88 T di 2026, Ini Daftar Alokasinya!

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
08 January 2026 12:50
Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan anggaran pengelolaan subsidi untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp 318,88 triliun.

Nominal anggaran subsidi yang telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 itu lebih tinggi dari target 2025 yang sebesar Rp 307,93 triliun atau naik 3,55%.

"Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp318.886.235.607.000," dikutip dari Pasal 17 UU 17/2025, Kamis (8/1/2025).

Dalam UU itu disebutkan, Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan anggaran itu supaya pihak-pihak tersebut menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.

Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

Dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi (jenis bahan bakar tertentu, listrik, LPG tabung 3 kg, pupuk, dan lain sebagainya) yang lebih tepat sasaran, Pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan pengawasan implementasinya.

Pelaksanaan penyaluran subsidi dengan berbasis data pengguna akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, kondisi ekonomi, dan/atau daya beli masyarakat.

"Program Pengelolaan Subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat," sebagaimana tertera dalam penjelasan Pasal 17 UU APBN 2026.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo: 'My Country First' Kini Kuasai Dunia


Most Popular
Features