Bedah UU APBN 2026: Anggaran Pendidikan Naik Jadi Rp769 T

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 08/01/2026 12:15 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto dalam acara panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya merilis Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diundangkan pada 22 Oktober 2025.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2025, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 769,08 triliun. Besaran anggaran ini tetap mencakup 20% dari total belanja negara yang mencapai Rp 3.842,78 triliun.


"Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan," tulis Pasal 22 ayat 3 dalam UU tersebut.

Anggaran pendidikan juga termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan dan hasil kelolaan dari dana abadi. Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebagai catatan, anggaran pendidikan ini naik 1,5% jika dibandingkan pada tahun lalu, yang mencapai Rp757 triliun.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Sebut APBN 2026 Bisa Cair Meski Tak Ada Penyerahan DIPA