MARKET DATA

Bedah UU APBN 2026: Anggaran Pendidikan Naik Jadi Rp769 T

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
08 January 2026 12:15
Presiden Prabowo Subianto dalam acara panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Presiden Prabowo Subianto dalam acara panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya merilis Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diundangkan pada 22 Oktober 2025.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2025, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 769,08 triliun. Besaran anggaran ini tetap mencakup 20% dari total belanja negara yang mencapai Rp 3.842,78 triliun.

"Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan," tulis Pasal 22 ayat 3 dalam UU tersebut.

Anggaran pendidikan juga termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan dan hasil kelolaan dari dana abadi. Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebagai catatan, anggaran pendidikan ini naik 1,5% jika dibandingkan pada tahun lalu, yang mencapai Rp757 triliun.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Alokasikan Anggaran Pendidikan Rp 757,8 Triliun di 2026


Most Popular
Features