Purbaya Pungut BK Batu Bara Sejak 1 Januari 2026, Berapa Tarifnya?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pengenaan bea masuk batu bara akan berlaku surut atau dipungut sejak 1 Januari 2026 meskipun peraturannya terbit setelahnya.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, Purbaya tak kunjung merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pemungutan bea keluar batu bara. Meskipun telah memastikan kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2026.
"Sudah berlaku, kan bisa berlaku surut kalau itu," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, sebagaimana dikutip kembali pada Selasa (6/1/2026).
Purbaya menjanjikan PMK yang mendasari pemberlakuan bea keluar batu bara itu sendiri akan terbit dalam waktu dekat, meskipun tanggal pasti PMK itu akan terbit pada tanggal berapa.
"Sedang didiskusiin, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat," tegasnya.
Beberapa pekan sebelumnya, tepatnya pada 31 Desember 2025, Purbaya telah mengungkapkan, tarif pengenaan bea keluar batu bara akan dikenakan sesuai dengan harga batu bara yang tengah berlaku.
Kisaran multitarif untuk bea keluar itu ia sebut akan berada pada kisaran 5%, 8%, hingga 11%.
"Kalau enggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batubaranya," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]