Batu Bara Cs Bakal kena Bea Keluar, Bahlil Ungkap Skemanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait pengenaan bea keluar untuk sejumlah komoditas tambang, terutama batu bara dan emas. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pihaknya telah menghitung formulasi bea keluar untuk komoditas tambang. Adapun kebijakan ini tidak hanya menyasar komoditas emas, tetapi juga beberapa jenis mineral lainnya, termasuk batu bara.
"Kita dari ESDM sudah menghitung formulasi. Bea keluar tidak hanya emas. Tapi juga adalah beberapa mineral lainnya Termasuk batu bara," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025).
Hanya saja, Bahlil mengatakan pengenaan bea keluar akan diberlakukan secara fleksibel mengikuti harga acuan global. Sehingga pungutan hanya akan dikenakan ketika harga komoditas berada pada level tinggi.
"Contoh kalau harganya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar. Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan. Tapi kalau emas, wajib dikenakan. Karena harganya tinggi banget," ujar Bahlil
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas ini kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.
"Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan," ungkapnya.
(ven)[Gambas:Video CNBC]