Pemerintah Mau Pungut Bea Keluar Batu Bara & Emas, UNTR Buka Suara
Lampung, CNBC Indonesia - PT United Tractors Tbk (UNTR) buka suara perihal rencana pemerintah untuk mengenakan bea keluar pada komoditas batu bara dan emas. Selama ini, ekspor batu bara dan emas memang tidak dikenakan bea keluar.
Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyebutkan pihaknya terus memantau rencana kebijakan bea keluar yang berpotensi mempengaruhi biaya produksi. Perusahaan menyatakan akan menyesuaikan strategi operasional untuk menjaga efisiensi dan tetap menjaga kelancaran produksi.
"Pastinya kita harus antisipasi kebijakan ini pasti berdampak termasuk peningkatan royalti, atau pajak ekspor pasti berpengaruh pada peningkatan biaya produksi," jelasnya saat ditemui di PLTM Besai Kemu, Lampung, dikutip Jumat (21/11/2025).
Ari menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi menambah biaya produksi akan diantisipasi dengan berbagai langkah efisiensi.
"Kita lihat juga bagaimana kita meningkatkan efisiensi ya kan. Antisipasi kebijakan tersebut yang bisa meningkatkan biaya kan. Jadi harus kita antisipasi dengan meningkatkan efisiensi," imbuhnya.
Dengan begitu, perusahaan terus memantau potensi dampak regulasi terhadap operasional dan akan menyesuaikan langkah-langkah strategis agar produksi tetap berjalan lancar dan efisien.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mendapat restu dari Komisi XI DPR untuk memungut bea keluar ekspor batu bara.
Restu ini merupakan bagian dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, dengan Komisi XI DPR.
"Kebijakan bea keluar atas batu bara diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperluas basis penerimaan negara, serta mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan hasil kesimpulan rapat, Senin (17/11/2025).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat itu sebelumnya telah mengatakan bahwa pengenaan kembali bea keluar terhadap komoditas batu bara ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008.
Melalui PP itu, Kementerian Keuangan diberikan ruang untuk menerima usulan pengenaan bea keluar atas batu bara dan besaran tarifnya akan disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga saat ini, Febrio mengatakan, kebijakan bea keluar batu bara masih dalam proses pembahasan dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait, termasuk pembahasan tentang mekanisme pemeriksaan atau pengawasannya yang juga akan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selain besaran tarifnya.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]