Purbaya Bebaskan Pajak Sumbangan Keagamaan-Harta Hibah, Ini Aturannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur secara khusus perlakuan pajak penghasilan (PPh) untuk sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan melalui pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 sejak 31 Desember 2025.
Melalui penerbitan PMK ini, Purbaya mencabut sekaligus empat peraturan yang terkait, di antaranya PMK 245/2008 tentang Badan-badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Lalu, PMK 254/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, serta PMK 90/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Termasuk pula PMK 76/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima," dikutip dari bagian menimbang PMK 114/2025.
Ketentuan pertama yang diatur dalam PMK ini ialah perlakuan pajak penghasilan bagi pihak pemberi. Di dalamnya, disebutkan bahwa sejumlah harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak pemberi.
Jenis harta itu di antaranya yang disumbangkan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Kemudian, zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Dalam aturan itu, disebutkan pula bahwa besarnya nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Adapun untuk besarnya nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
Sementara itu, untuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan; koperasi; atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
Dalam bagian perlakuan pajak penghasilan bagi pihak penerima juga terdapat ketentuan pengecualiannya sebagai objek PPh.
Lebih lanjut, dalam Pasal 15 disebutkan, penerimaan bantuan atau sumbangan termasuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak; atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
Penerimaan harta hibahan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan; koperasi; atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
Sedangkan bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan dapat berupa harta dalam bentuk uang dan/atau barang kepada si penerima.
Dalam PMK itu, Purbaya juga memberikan contoh pemberlakuan pembebasan pajaknya untuk masing-masing kegiatan sumbangan hingga hibah. Untuk contoh hibah sebagaimana berikut:
Tuan A merupakan orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, pada tahun 2024 membeli saham suatu perusahaan dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pada tahun 2026 Tuan A menghibahkan harta berupa saham tersebut kepada Tuan B yang merupakan anak kandungnya, diketahui nilai pasar atas saham tersebut pada tahun 2026 adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, perlakuan atas harta hibahan berupa saham tersebut sebagai berikut:
a. Keuntungan karena pengalihan harta hibahan berupa saham tersebut dihitung berdasarkan harga pasar dikurangi dengan nilai atau harga perolehan, yaitu sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) (Rp100.000.000,00-Rp60.000.000,00).
b. Keuntungan karena pengalihan harta tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi Tuan A karena diberikan kepada anak kandung.
c. Tuan A wajib melaporkan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
d. Penerimaan harta hibahan berupa saham tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi Tuan B.
e. Karena Tuan A selaku pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, maka harta hibahan berupa saham yang diterima oleh Tuan B dinilai dan dicatat sebesar nilai perolehan Tuan A dalam rangka memperoleh saham tersebut, yaitu sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
f. Tuan B wajib melaporkan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
g. Dalam hal Tuan B mengalihkan saham tersebut pada saat yang sama, maka terdapat keuntungan karena pengalihan harta sebesar nilai pasar dikurangi dengan nilai perolehan yaitu sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) (Rp100.000.000,00- Rp60.000.000,00).
h. Keuntungan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Tuan B.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]