Aturan Belum Terbit, Purbaya Tetap Pungut BK Batu Bara per 1 Januari
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu)Â Purbaya Yudhi Sadew memastikan pungutan bea keluar batu bara telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026, meskipun peraturan yang menjadi landasan hukum pengenaannya belum terbit.
"Sudah berlaku, kan bisa berlaku surut kalau itu," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Purbaya memastikan, peraturan berupa Peraturan Menteri Keuangan alias PMK yang mendasari pemberlakuan bea keluar batu bara itu sendiri akan terbit dalam waktu dekat.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan tanggal pasti PMK itu akan terbit pada tanggal berapa.
"Sedang didiskusiin, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat," tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara yang belum berlaku pada 1 Januari 2026. Adapun, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pengenaan bea keluar batu bara nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disusun berdasarkan perkembangan tren harga komoditas global.
"Jadi itu kan berdasarkan PMK. Ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi dari kementerian ESDM dan juga kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/1/2026).
Adapun, saat disinggung mengenai besaran persentase bea keluar yang akan dikenakan, ia mengaku belum dapat memastikan angkanya. Hanya saja, penetapan tarif akan sangat bergantung pada dinamika harga.
"Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya cek sama Dirjen Minerba, sudah sampai dimana pembahasannya," kata dia.
[Gambas:Video CNBC]