Jaksa Agung Lapor ke Prabowo, Selamatkan Keuangan Negara Rp 6,62 T

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 24/12/2025 17:07 WIB
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian 10 bulan hasil penertiban kawasan hutan ke Presiden Prabowo Subianto.

Sejak dibentuk oleh Kepala Negara pada awal tahun ini, setidaknya total kawasan hutan yang sudah kembali berhasil dikuasai oleh negara seluas 4,08 juta hektare.

Dari jumlah itu, Burhanuddin mengatakan, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 896,96 ribu hektare yang terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit ke negara melalui Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.


"Dari Satgas PKH, ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, dan kemudian diserahkan kepada Agrinas seluas 240,57 ribu hektare dari 123 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi," kata Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Burhanuddin juga mengatakan, akan diserahkan pula lahan seluas 688,42 ribu hektare yang tersebar di sembilan provinsi untuk dipulihkan kembali sebagai hutan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung turut menyerahkan uang sebesar Rp 6,62 triliun kepada negara. Terdiri dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH Rp 2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit, dan perusahaan tambang nikel.

Lalu, hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 4,28 triliun yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dalam perkara impor gula dan perkara impor gula.

Untuk tahun depan atau 2026, Burhanuddin melaporkan kepada Prabowo dalam momen itu bahwa terdapat potensi penerimaan denda administratif pada aktivitas perkebunan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan.

Jumlahnya terdiri dari nilai potensi denda sebesar Rp 109,6 triliun dari hasil denda administratif aktivitas perkebunan sawit, dan potensi administrasi tambang sebesar Rp 32,63 triliun.

Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo

Selain dari urusan pengambil alihan kembali kawasan hutan secara umum, dan pengembalian denda, Burhanuddin mengatakan kepada Prabowo, Satgas PKH juga telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memulihkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNT) di Riau.

Di antaranya dengan melakukan relokasi penduduk. Dimulai dengan pendataan penduduk dan sarana-prasarana yang ada di dalamnya yang terdiri dari 7 pemukiman masyarakat yang termasuk dalam 7 desa dengan jumlah penduduk 5.733 kepala keluarga dan jumlah jiwa 22.183 orang.

Jumlah rumah sebanyak 573 bangunan, sarana pendidikan 12 sekolah, rumah ibadah sebanyak 52, dan fasilitas kesehatan 12.

Selanjutnya jumlah kepala keluarga KK yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 orang dari 95 KK. Satgas PKH juga telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk merelokasi penduduk kawasan TNT.

Relokasi penduduk tahap 1 dilakukan pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare.

Penindakan Penyebab Banjir Sumatera

Burhanuddin dalam kesempatan ini turut menyampaikan hasil penanganan bencana banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas, korporasi, dan perorangan memicu bencana banjir bandang. Satgas PKH juga telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH beserta hasil analisa pusat riset interdisipliner ITB diperoleh temuan, terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai atau daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi.

"Sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu, daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang. Aliran air permukaan meningkat tajam akibat hujan ekstrim dan banjir bandang hingga permukaan air meluber ke permukaan," paparnya.

Rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut ialah dengan melanjutkan proses investigasi terhadap semua subyek hukum yang dicurigai, baik di Sumut, Aceh maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri guna menyelamatkan langkah menghindari tumpang tinggi pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan sebuah rangka penjaga sebagai nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang," tegas Burhanuddin.


(arj/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Hapus Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana