MARKET DATA

Purbaya & Tito Kirim Surat Edaran ke Kepala Daerah, Ini Isinya!

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
24 December 2025 15:15
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Bersama yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Dalam SEB Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia, diatur tentang pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat pada APBD tahun anggaran 2026.

Melalui surat edaran itu, kedua menteri menyebutkan sehubungan dengan telah ditetapkannya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026 bagi pemda, diperlukan penyesuaian belanja dalam APBD untuk program-program prioritas pemerintah, disamping sebatas untuk belanja pegawai dan operasional pemda, sebagaimana fungsi APBN 2026.

"APBN Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung program-program prioritas Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah, serta memperkuat sinergi belanja Pemerintah Pusat dan daerah," dikutip dari SEB yang ditetapkan sejak 9 September 2025, Rabu (9/12/2025).

Sebagaimana diketahui, belanja negara dalam APBN 2026 terdiri dari Belanja Pusat yang diantaranya dialokasikan sebesar Rp 1.377,9 Triliun untuk mendanai Program Prioritas Strategis Pemerintah, dan Belanja TKD Rp 693,0 Triliun terutama untuk memenuhi belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah.

Terkait dengan itu, SEB dua menteri ini menyebutkan, untuk belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang tidak ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah.

Belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, dan kewajiban kepada pihak ketiga.

Untuk belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan dan kebutuhan operasional pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah karena tidak ditentukan pengunaannya saat penganggaran dan harus digunakan untuk belanja bersifat wajib maupun mengikat, merupakan belanja untuk mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Subsidi, Preservasi Jalan dan Jembatan, Perumahan, serta Sekolah Rakyat.

"Pemerintah Daerah agar bersinergi dengan kementerian/lembaga, khususnya terkait pengusulan dan penyelarasan dengan prioritas pembangunan di daerah," tulis kedua menteri dalam SEB.

Untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat itu, Purbaya dan Tito mengatur tata caranya sebagaimana berikut:

1) melakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja yang tidak prioritas, antara lain:

i. belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;
ii. belanja perjalanan dinas atau belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, dan
iii. belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa termasuk kepada instansi vertikal.

2) memanfatkan sumber pendapatan lainnya di luar alokasi TKD TA 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemda juga diminta untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan, ekstensifikasi, intensifikasi, dan inovasi tata kelola PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan dan kemajuan kegiatan perekonomian di daerah guna memperluas dan memperkuat basis PAD secara berkelanjutan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta agar meningkatkan basis data potensi penerimaan pajak daerah retribusi daerah berdasarkan kajian potensi penerimaan pendapatan daerah dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan membayar masyarakat.

Kedua menteri juga membuat pedoman dalam rangka penyusunan APBD TA 2026 dalam SEB itu sebagaimana berikut ini:

1) Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2026 sesuai dengan matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD sebagaimana tertuang dalam pedoman penyusunan APBD TA 2026;

2) Untuk memenuhi amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang penyesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran dalam rancangan Perda tentang APBD TA 2026, Kepala Daerah dan DPRD agar memasukan substansi penyesuaian tersebut dalam masa pembahasan rancangan Perda tentang APBD;

3) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan rencana defisit APBD TA 2026 kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dalam hal rencana defisit APBD tersebut dibiayai melalui Pembiayaan Utang Daerah dan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Daerah wajib mengajukan permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan;

4) Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD TA 2026 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA berkenaan atau 30 November 2025, untuk selanjutnya dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.

"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga kepastian hukum dan stabilitas pada masing-masing daerah," sebagaimana tertera dalam SEB.

Dalam SEB itu juga diperingatkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan Kurang Bayar/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (KB/LB DBH) pada TA 2026 merupakan pengakuan utang dan piutang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sehingga penganggaran KB/LB DBH dalam APBD TA 2026 belum dapat dilakukan. Penganggaran KB/LB DBH dalam APBD TA 2026 baru dapat dilakukan apabila Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penyelesaian KB/LB DBH pada TA 2026 ditetapkan.

"Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan surat edaran ini melalui rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2026," sebagaimana tertulis dalam SEB Menkeu dan Mendagri itu.

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Transfer Daerah Turun Jadi Rp650 T di 2026, Tito Bilang ini


Most Popular
Features