MARKET DATA

MenPANRB: PNS Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
18 December 2025 10:59
Launching Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)
Foto: Launching Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja alias di luar kantor pada 29-31 Desember 2025.

Ia mengatakan, kebijakan ini untuk mendukung aktivitas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang jatuh pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan hari libur akhir pekan.

"Menko (Airlangga Hartarto) bilang kita dorong aktivitas ekonomi. Maka diberikan arahan kedinasan fleksibel, Fleksibel Working Arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, di luar boleh, pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember," ucap Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Meski begitu, Rini menekankan kepada seluruh ASN untuk tetap memperhatikan kualitas dan profesionalitas layanan publik esensial yang menjadi kewajiban kerja dari para ASN.

Ia memastikan, masyarakat juga bisa langsung melaporkan kepada pemerintah apabila terjadi gangguan pelayanan publik saat ASN menjalankan mekanisme kerja fleksibel pada akhir tahun ini.

"Tentunya layanan publik berdampak langsung ke masyarakat dan masyarakat dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.go.id. Seluruhnya ASN untuk pusat hingga daerah begitu juga di lingkungan mabes TNI dan Polri," tutur Rini.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Evaluasi Skema FWA PNS, Ini Hasilnya!


Most Popular
Features