Ini Dia Rumus Baru Pemerintah Naikkan Upah, Nilai Alfa Dipatok Segini

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Rabu, 17/12/2025 09:15 WIB
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan laporan dalam acara Naker Award 2025 di Jakarta, Rabu (26/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan akhirnya diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut diatur mengenai rumus baru perhitungan upah.

Mengenai PP Pengupahan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan proses penyusunannya telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Yassierli menyebut Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya Senin malam (16/12/2025).


"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," jelasnya.

Rumus ini sebenarnya mirip dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dimana UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Bedanya, Indeks Alpha yang dipakai pada PP 51 Tahun 2023 adalah 0,2 sampai 0,8.

Sementara itu, dalam PP tersebut juga diatur mengenai gubernur masing-masing provinsi wajib menetapkan upah 2026 pada 24 Desember 2025.

Adapun PP Pengupahan tersebut mengatur:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," jelas Yassierli.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Teken Aturan UMP 2026-Penampakan Jantung AS Tenggelam