MARKET DATA

Menaker Ungkap Prabowo Naikkan Nilai Alfa Jadi 0,5-0,9, Tadinya Segini

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
17 December 2025 12:42
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan pers  mengenai Program Magang Nasional 2025 di Lobi A, Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin, (13/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan pers mengenai Program Magang Nasional 2025 di Lobi A, Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin, (13/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan nilai indeks tertentu atau alfa dalam komponen rumus penentuan upah minimum 2026 mengalami kenaikan.

Yassierli menjelaskan angka indeks tertentu atau alfa yang menjadi angka penentuan upah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan baru, naik menjadi sekitar 0,5 - 0,9, dari sebelumnya di angka 0,1 - 0,3.

"PP tersebut sudah mempertimbangkan atau menggambarkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil keputusan MK. Yang pertama bahwa alfanya diperluas, dari sebelumnya 0,1 - 0,3 kemudian Presiden (Prabowo) menetapkan 0,5 - 0,9," kata Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Adapun alfa dalam rumus penghitungan upah minimum dinaikkan untuk mengurangi disparitas upah minimum di beberapa daerah yang masih rendah dengan yang sudah tinggi.

"Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi," jelas Yassierli.

Meski alfa mengalami kenaikan, tetapi rumusnya tidak berubah dari peraturan sebelumnya.

"Formula tidak ada yang berubah dari formula sebelumnya, yakni kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di kali alfa. Alfa inilah yang dibutuhkan oleh Pak Presiden (Prabowo), nilainya 0,5 sampai 0,9," ujarnya.

Sebagai informasi, dari PP Pengupahan baru ini, rumusannya yakni UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Jika dilihat sekilas, memang rumusnya mirip dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun yang membedakan yakni alfa atau indeks tertentu.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Ungkap Menaker Umumkan Upah 2026 di 8 Desember, Naik Segini


Most Popular
Features