Gubernur Wajib Ketok UMP Paling Lambat 24 Desember, Pakai Rumus Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan akhirnya diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut diatur Gubernur masing-masing provinsi wajib menetapkan upah 2026 pada 24 Desember 2025.
Adapun PP Pengupahan tersebut mengatur:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya Senin malam (16/12/2025).
Sementara itu mengenai PP Pengupahan tersebut Yassierli mengungkapkan proses penyusunannya telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Yassierli menyebut Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," jelasnya.
(wur/wur)[Gambas:Video CNBC]