MARKET DATA

Resmi! Tambang Masuk Kawasan Hutan Kena Denda Rp6,5 Miliar per Hektare

pgr,  CNBC Indonesia
10 December 2025 13:10
Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025. (Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)
Foto: Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025. (Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan payung hukum baru berkaitan dengan denda administratif pelanggaran wilayah pertambangan yang masuk ke dalam hutan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.

Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Desember 2025 ini pada dasarnya, menghitung penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

"Menetapkan besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dengan rincian sebagai berikut: Komoditas nikel sebesar Rpб.502.000.000,00 per hektare. Komoditas bauksit sebesar Rp1.761.000.000,00 per hektare. Komoditas timah sebesar Rp1.251.000.000,00 per hektare; dan komoditas batubara sebesar Rp354.000.000,00 per hektare," terang Diktum Kedua aturan terbaru ini, dikutip Rabu (10/12/2025).

Mengacu Diktum Ketiga, penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan, dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Adapun diktum keempat menegaskan, bahwa penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas diktum Kelima.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Jadi Penguasa Nikel, Dunia Mulai Ketar-Ketir!


Most Popular