Buruh Turunkan Angka Kompromi Upah Minimum 2026, Tak Lagi 8,5%-10%
Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menurunkan angka kompromi terkait usulan kenaikan upah minimum 2026. Jika sebelumnya buruh menyodorkan rentang 8,5%-10%, kini KSPI membawa empat alternatif baru yang disebut lebih realistis dan tetap menjaga daya beli pekerja. Penyesuaian angka dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi terbaru sekaligus kebijakan pemerintah pada tahun sebelumnya.
"Yang pertama, kami memberikan empat alternatif untuk menetapkan upah minimum. Alternatif Pertama: Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 6,5% tunggal. Angka 6,5% ini sama dengan angka yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto tahun lalu," ujar Iqbal, Rabu (3/12/2025).
Iqbal kemudian mengaitkan usulan tersebut dengan arah kebijakan pemerintah yang ia nilai masih sejalan dengan rekomendasi buruh. Ia menyebut adanya konsistensi sikap dari Presiden Prabowo, meskipun pembahasan detailnya berlangsung tertutup.
"Jadi, kalau Bapak Presiden Prabowo berbeda, inconsistent. Tapi, kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten, 6,5%. Bahkan, kami mendapat informasi dari pihak-pihak yang kredibel di Istana, Bapak Presiden Prabowo di dalam rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait di bidang ekonomi tetap mengarahkan 6,5%. Kami mendapat informasi itu, tapi ini kan rapat terbatas, kita enggak tahu benar atau tidak," katanya.
Selepas itu, KSPI memaparkan alternatif kedua, yang menggunakan model rentang. Iqbal menegaskan bahwa penurunan angka kompromi dilakukan demi menjaga ruang dialog dengan pemerintah maupun pengusaha.
"Alternatif Kedua: Kalau memang harus ada range atau interval dengan alasan disparitas upah tadi, maka kami berpendapat, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan range-nya adalah kenaikan upah minimum dengan range 6% sampai 7%. Jadi, kita enggak usah diskusi tentang indeks tertentu, pokoknya angka terakhirnya adalah 6% sampai 7%. Itu range-nya," jelas Iqbal.
Alternatif ketiga disebut sebagai bentuk kompromi yang tetap sejalan dengan arah pembangunan ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Iqbal mengatakan rentang ini disusun dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sekaligus daya beli pekerja.
"Alternatif ketiga, start-nya dari 6,5% sampai dengan 6,8%. Itu alternatif ketiga," ujarnya.
Terakhir, KSPI juga membuka opsi menggunakan formula alfa yang selama ini menjadi dasar penghitungan pemerintah dalam RPP Pengupahan. Namun, Iqbal menekankan bahwa nilai alfa harus disesuaikan agar tidak merugikan pekerja.
"Jadi, alternatif keempat, kalau memang mau pakai alpha, tidak langsung kenaikan upah tapi pakai alpha, maka alpha-nya adalah 0,7 sampai dengan 0,9. Tidak 0,3 sampai 0,4, tidak terlalu jauh range-nya itu. Kami range-nya sedekat 0,7 ke 0,9. Dua step saja. Ya, kalau itu ingin menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya.
(dce)