MARKET DATA

UMP 2026 Akhirnya Beres Diketok, Upah di Papua Pegunungan Naik Segini

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
06 January 2026 13:38
Peringkat Upah Minimum Negara di Dunia 2025, Ri Peringkat berapa?
Foto: Infografis/Peringkat Upah Minimum Negara di Dunia 2025, Ri Peringkat berapa?/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia. Provinsi terakhir yang sempat menunggu keputusan kepala daerah, yakni Papua Pegunungan, kini resmi menetapkan besaran UMP 2026. Dengan rampungnya keputusan tersebut, penetapan UMP 2026 di 38 provinsi dinyatakan selesai.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi memastikan tidak ada lagi provinsi yang tertinggal dalam penetapan upah minimum tahun 2026.

"Semua provinsi sudah menetapkan UMP," kata Cris kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/1/2026).

Adapun Papua Pegunungan yang sebelumnya masih menunggu keputusan gubernur, kini UMP 2026 telah ditetapkan dengan besaran Rp4.508.714 per bulan, naik 5,20% dibandingkan UMP tahun 2025.

Penetapan ini sekaligus mengakhiri proses panjang penyesuaian upah di provinsi termuda di Indonesia tersebut. Dengan kenaikan ini, Papua Pegunungan menempatkan diri di kelompok UMP menengah secara nasional, seiring upaya pemerintah daerah menyeimbangkan perlindungan daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Berdasarkan rekapitulasi penetapan UMP 2026, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2026, yakni Rp5.729.876 per bulan. Sebaliknya, UMP terendah tercatat di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07.

Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan paling tinggi, mencapai 9,08% atau setara Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada 2026, dengan besaran upah yang tetap sama seperti tahun 2025.

Dengan rampungnya seluruh penetapan ini, pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 dapat memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan dunia usaha.

Berikut daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi berdasarkan rekapitulasi Kementerian Ketenagakerjaan:

Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi:

1. Aceh: Rp 3.685.616 (menggunakan UMP 2025)

2. Sumatra Utara: Rp 3.228.949

3. Sumatra Barat: Rp 3.182.955

4. Riau: Rp 3.780.495

5. Jambi: Rp 3.471.497

6. Sumatra Selatan: Rp 3.942.963

7. Bengkulu: Rp 2.827.250

8. Lampung: Rp 3.047.734

9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000

10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876

12. Jawa Barat: Rp 2.317.601

13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07

14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

15. Jawa Timur: Rp 2.446.880

16. Banten: Rp 3.100.881,40

17. Bali: Rp 3.207.459

18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861

19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898

20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138

22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000

23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431

24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243

25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630

26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

27. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088

28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18

29. Gorontalo: Rp 3.405.144

30. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934

31. Maluku: Rp 3.334.490

32. Maluku Utara: Rp 3.510.240

33. Papua Barat: Rp 3.841.000

34. Papua: Rp 4.436.283

35. Papua Tengah: Rp 4.285.848

36. Papua Pegunungan: Rp4.508.714

37. Papua Selatan: Rp 4.508.100

38. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dewan Pengupahan Jakarta Belum Bahas Upah Minimum 2026, Ini Alasannya


Most Popular
Features