UMP 2026 Akhirnya Beres Diketok, Upah di Papua Pegunungan Naik Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia. Provinsi terakhir yang sempat menunggu keputusan kepala daerah, yakni Papua Pegunungan, kini resmi menetapkan besaran UMP 2026. Dengan rampungnya keputusan tersebut, penetapan UMP 2026 di 38 provinsi dinyatakan selesai.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi memastikan tidak ada lagi provinsi yang tertinggal dalam penetapan upah minimum tahun 2026.
"Semua provinsi sudah menetapkan UMP," kata Cris kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/1/2026).
Adapun Papua Pegunungan yang sebelumnya masih menunggu keputusan gubernur, kini UMP 2026 telah ditetapkan dengan besaran Rp4.508.714 per bulan, naik 5,20% dibandingkan UMP tahun 2025.
Penetapan ini sekaligus mengakhiri proses panjang penyesuaian upah di provinsi termuda di Indonesia tersebut. Dengan kenaikan ini, Papua Pegunungan menempatkan diri di kelompok UMP menengah secara nasional, seiring upaya pemerintah daerah menyeimbangkan perlindungan daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Berdasarkan rekapitulasi penetapan UMP 2026, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2026, yakni Rp5.729.876 per bulan. Sebaliknya, UMP terendah tercatat di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07.
Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan paling tinggi, mencapai 9,08% atau setara Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada 2026, dengan besaran upah yang tetap sama seperti tahun 2025.
Dengan rampungnya seluruh penetapan ini, pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 dapat memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan dunia usaha.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi berdasarkan rekapitulasi Kementerian Ketenagakerjaan:
Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi:
1. Aceh: Rp 3.685.616 (menggunakan UMP 2025)
2. Sumatra Utara: Rp 3.228.949
3. Sumatra Barat: Rp 3.182.955
4. Riau: Rp 3.780.495
5. Jambi: Rp 3.471.497
6. Sumatra Selatan: Rp 3.942.963
7. Bengkulu: Rp 2.827.250
8. Lampung: Rp 3.047.734
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
12. Jawa Barat: Rp 2.317.601
13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
16. Banten: Rp 3.100.881,40
17. Bali: Rp 3.207.459
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
27. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
29. Gorontalo: Rp 3.405.144
30. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
31. Maluku: Rp 3.334.490
32. Maluku Utara: Rp 3.510.240
33. Papua Barat: Rp 3.841.000
34. Papua: Rp 4.436.283
35. Papua Tengah: Rp 4.285.848
36. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
37. Papua Selatan: Rp 4.508.100
38. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000.
[Gambas:Video CNBC]