MARKET DATA
Kenaikan UMP 2026

36 Provinsi Sudah Ketok UMP 2026, Nasib Aceh & Papua Pegunungan Begini

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
29 December 2025 11:16
cover topik/ UMP_konten/Aristya Rahadian
Foto: cover topik/ UMP_konten/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan mayoritas daerah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dari total 38 provinsi, sebanyak 36 provinsi sudah "mengetok palu" besaran UMP tahun depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menegaskan, secara umum penetapan UMP telah rampung.

"Semua provinsi sudah menetapkan UMP," kata Cris kepada CNBC Indonesia, Senin (29/12/2025).

Meski demikian, terdapat catatan khusus untuk Aceh dan Papua Pegunungan. Cris menjelaskan, Aceh belum menetapkan UMP yang baru untuk tahun 2026 lantaran kondisi bencana yang tengah dialami daerah tersebut. Dengan demikian, Aceh masih menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya.

"Aceh karena sedang mengalami bencana sehingga menggunakan UMP tahun lalu," ujarnya.

Sementara itu, Papua Pegunungan belum menetapkan UMP secara final karena masih menunggu keputusan kepala daerah.

"Papua tinggal menunggu keputusan Gubernur," tambah Cris.

Berdasarkan rekap penetapan UMP 2026, DKI Jakarta kembali tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional, yakni mencapai Rp5.729.876 per bulan. Di sisi lain, UMP terendah tercatat berada di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07.

Dari sisi kenaikan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP paling tinggi, yakni mencapai 9,08% atau setara Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan UMP, dengan besaran yang tetap sama seperti tahun 2025.

Berikut daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi berdasarkan rekap Kementerian Ketenagakerjaan.

Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi :

  1. Aceh: Rp 3.685.616 (menggunakan UMP 2025)
  2. Sumatera Utara: Rp 3.228.949
  3. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  4. Riau: Rp 3.780.495
  5. Jambi: Rp 3.471.497
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  7. Bengkulu: Rp 2.827.250
  8. Lampung: Rp 3.047.734
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  12. Jawa Barat: Rp 2.317.601
  13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
  14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  16. Banten: Rp 3.100.881,40
  17. Bali: Rp 3.207.459
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
  29. Gorontalo: Rp 3.405.144
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  31. Maluku: Rp 3.334.490
  32. Maluku Utara: Rp 3.510.240
  33. Papua Barat: Rp 3.841.000
  34. Papua: Rp 4.436.283
  35. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  36. Papua Pegunungan: (masih menunggu keputusan gubernur)
  37. Papua Selatan: Rp 4.508.100
  38. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usulan Pengusaha Soal Formula UMP 2026, Bisa Naik 6,5%?


Most Popular
Features